Korban Terakhir Kapal Terbalik di Sebatik Ditemukan Meninggal Dunia

NUNUKAN – Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap korban kecelakaan kapal terbalik di Perairan Sebatik, Kecamatan Nunukan Selatan, Kalimantan Utara, resmi ditutup setelah korban terakhir, Hasim bin Hatta (35), ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Selasa (22/7/2025).

Penemuan korban dilakukan oleh tim SAR gabungan pada pukul 12.05 WITA, di koordinat 4°9’24.96″N 117°58’40.20″E atau sekitar 5,3 mil laut dari lokasi kejadian awal. Setelah ditemukan, jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUD Nunukan.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Tarakan, Syahril, menyampaikan bahwa dengan ditemukannya seluruh korban, operasi SAR ditutup pada hari yang sama.

“Seluruh korban telah ditemukan. Dengan ini, operasi SAR kami nyatakan selesai dan ditutup. Seluruh unsur SAR dikembalikan ke satuannya masing-masing. Terima kasih atas sinergi dan kerja keras seluruh tim yang terlibat,” ujar Syahril.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (20/7/2025) siang saat kapal yang mengangkut sembako dari Tawau, Malaysia ke Sebatik dihantam ombak dan terbalik di perairan Tanjung Aru, Sebatik Timur. Tiga orang berada di dalam kapal saat kejadian, yakni Arifin, Rahmat, dan Hasim.

Arifin berhasil diselamatkan di hari pertama, sementara Rahmat ditemukan selamat oleh Police Marine Malaysia di Perairan Batu Payung, Tawau, pada hari kedua pencarian (21/7/2025). Hasim menjadi korban terakhir yang baru berhasil ditemukan di hari ketiga.

Sebanyak 13 unsur SAR turut terlibat dalam operasi ini, termasuk Pos SAR Nunukan, Lanal Nunukan, Marinir dan Kopaska TNI AL, Brimob, Polairud, BPBD, serta dukungan dari masyarakat setempat.

Cuaca selama operasi dilaporkan cerah berawan dan tidak ada kendala berarti di lapangan. Peralatan SAR yang digunakan antara lain rescue boat, rescue car, perlengkapan medis, dan alat komunikasi.

“Basarnas Tarakan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam misi kemanusiaan ini,” tutupnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER