Korban Dugaan Penipuan Selebgram Istri Polisi di Tarakan Bertambah

TARAKAN – Setelah sebelumnya sepasang suami istri melapor terkait dugaan penipuan transaksi tambak, kini korban lain kembali muncul dalam kasus yang menyeret nama selebgram berinisial LA istri seorang anggota polisi aktif di Tarakan.

Korban terbaru, Sari Wulandari, mengaku mengalami kerugian hingga Rp105 juta setelah membeli dua kavling tanah yang ditawarkan melalui Instagram pada Juli 2025. Tanah tersebut berada di Gang Terong, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat.

“Saya lihat postingan jual tanah di Instagram sekitar bulan Juli. Setelah tanya harga, saya diajak cek lokasi langsung,” ujar Sari saat konferensi pers di Tarakan, Sabtu (21/2/2026).

Sari mengatakan saat peninjauan lokasi, ia datang bersama suami dan saudaranya. Di sana, ia bertemu langsung dengan terlapor dan dijelaskan bahwa lahan tersebut akan dikembangkan menjadi kawasan perumahan.

“Di lokasi saya ditunjukkan lahannya dan dijelaskan rencana akan dibangun perumahan. Karena terlihat meyakinkan, saya akhirnya tertarik,” katanya.

Ia kemudian ditawari dua kavling dengan harga sekitar Rp90 juta per petak. Proses pembayaran dilakukan bertahap, diawali uang muka Rp20 juta dan disusul beberapa kali transfer karena dijanjikan potongan harga.

“Karena ingin cepat lunas dan terus ditawari potongan, saya beberapa kali melakukan pembayaran,” ungkapnya.

Total dana yang telah diserahkan hampir Rp105 juta. Seluruh pembayaran, kata Sari, dilengkapi bukti transfer dan percakapan melalui Instagram serta WhatsApp.

Permasalahan muncul setelah ia mencari tahu langsung kepada pemilik sah tanah. Dari keterangan yang diperoleh, lahan tersebut disebut tidak pernah dijual kepada terlapor.

“Pemilik tanah menyampaikan tidak pernah menerima uang sepeser pun dan tidak pernah menjual tanah itu kepada terlapor,” ujarnya.

Merasa dirugikan, Sari melaporkan kasus tersebut ke Polres Tarakan pada 8 Februari 2026 dengan estimasi kerugian Rp105 juta. “Saya berharap uang saya bisa kembali karena itu saya kumpulkan dengan susah payah,” katanya.

Sementara itu, Ketua LBH HANTAM Kalimantan Utara, Alif Putra Pratama, menyatakan pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti kepada penyidik.

“Semua bukti pembayaran, bukti chat Instagram dan WhatsApp, serta rekaman komunikasi sudah kami serahkan. Dalam chat juga ada pernyataan bahwa jika tanah bermasalah maka uang klien kami akan dikembalikan 100 persen,” tegas Alif.

Dia juga menyoroti adanya dugaan korban lain dengan pola serupa. “Jika korban lebih dari satu dan modusnya sama, maka ini patut diduga sebagai perbuatan berulang dan tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan perdata,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER