TARAKAN – Sebanyak 17 anggota DPRD Kota Tarakan tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan. Meski demikian, mereka kompak menolak pencairan bantuan tersebut demi menjaga etika sebagai pejabat publik.
Penolakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan Tarakan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, dan Kantor Pos Tarakan pada Jumat (15/8/2025). Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Tarakan, Harjo Solaika.
Harjo menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu. Antara lain, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan (atau sesuai UMP/UMK setempat), bukan ASN, TNI, maupun Polri, serta tidak sedang menerima bansos lain seperti PKH.
“Secara hukum, anggota DPRD tidak dilarang menerima BSU. Meski demikian, kami DPRD Tarakan sepakat menolak bantuan tersebut. Ini soal kepantasan, bukan hanya aturan. Kami ingin bantuan ini sampai kepada yang benar-benar membutuhkan,” tegas Harjo.
Masuknya nama 17 anggota DPRD disebut akibat sistem pendataan otomatis BPJS Ketenagakerjaan, yang sejak 2022 juga mencatat keikutsertaan anggota dewan.
Menurut Harjo, pendataan ini keliru dan perlu dievaluasi. Ia menegaskan seluruh 30 anggota DPRD Tarakan berkomitmen tidak mengambil BSU.
Mereka juga mendesak BPJS Ketenagakerjaan memperbaiki sistem agar bantuan tepat sasaran. “Pejabat publik seperti anggota dewan seharusnya masuk kategori bukan penerima BSU. Kami ingin memastikan bantuan ini diterima masyarakat yang lebih berhak,” kata Harjo.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


