Komnas HAM Desak Pembahasan RUU HAM Libatkan Publik dan Korban

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengingatkan revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) berpotensi melemahkan perlindungan terhadap masyarakat dan korban pelanggaran HAM apabila sejumlah pasal dalam draf tetap dipertahankan.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menilai beberapa ketentuan dalam revisi justru mengarah pada pengurangan kewenangan lembaga tersebut, terutama pada fungsi pencegahan dan pengawasan hak asasi manusia.

“Jika fungsi pencegahan dipangkas dan pengawasan diintervensi, masyarakat serta korban pelanggaran HAM akan kehilangan pengawas HAM yang objektif, mandiri, dan imparsial,” kata Anis dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Komnas HAM juga menyoroti rencana penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini dinilai penting untuk memetakan persoalan, mencegah pelanggaran, serta meningkatkan pemahaman aparat dan masyarakat terkait hak asasi manusia.

Selain itu, lembaga tersebut mengkritik sejumlah aturan yang dianggap membuka ruang intervensi pemerintah terhadap lembaga independen, termasuk ketentuan penyampaian amicus curiae atau pendapat hukum ke pengadilan yang disebut harus disertai penilaian kepatuhan dari kementerian.

Menurut Anis, aturan semacam itu berpotensi mengganggu independensi Komnas HAM dalam menjalankan mandat pengawasan dan penegakan HAM.

“Proses revisi UU HAM tidak boleh kontraproduktif dengan semangat Reformasi 1998. Sebaliknya, revisi UU HAM harus menjamin penguatan mandat Komnas HAM yang luas dan strategis,” ujarnya.

Komnas HAM juga menyinggung persoalan dukungan anggaran yang selama ini dinilai masih terbatas dan berdampak pada penanganan pengaduan masyarakat. Di sisi lain, berbagai rekomendasi hasil pemantauan dan mediasi kasus HAM disebut masih kerap diabaikan negara.

Karena itu, Komnas HAM meminta proses pembahasan revisi UU HAM dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, korban pelanggaran HAM, hingga media agar substansi revisi tetap berpihak pada perlindungan hak asasi manusia serta menjaga independensi lembaga pengawas HAM. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER