TANJUNG SELOR – Komisi III DPRD Kabupaten Bulungan mendorong Pemerintah Kabupaten Bulungan, untuk memperbaiki tata kelola aset daerah, terutama dari sisi administrasi, legalitas, dan pemanfaatannya agar lebih optimal.
Anggota Komisi III DPRD Bulungan, Halim Perdana Kusuma, mengatakan masih terdapat sejumlah aset milik pemerintah daerah yang belum tertata dengan baik secara administrasi.
Kondisi ini menurutnya, menjadi salah satu catatan dalam proses pemeriksaan hingga pemerintah daerah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Secara umum kami dari Komisi III, mendorong pemerintah daerah untuk melakukan tata kelola aset yang lebih tertib secara administrasi dan akuntabel,” ujar Halim kepada wartawan.
Ia menegaskan, inventarisasi aset perlu dilakukan secara menyeluruh karena menyangkut legalitas dan kepastian status kepemilikan aset milik pemerintah daerah. Selain itu, aset-aset yang selama ini terbengkalai juga perlu segera ditata agar dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Termasuk penataan aset-aset yang mangkrak supaya lebih diperhatikan aspek administrasinya,” katanya.
Menurut Halim, pemerintah daerah perlu secara intensif melakukan pendataan, audit, dan inventarisasi terhadap aset yang tidak lagi dimanfaatkan maupun yang belum memiliki dokumen legalitas yang jelas.
“Bahkan ada aset yang belum memiliki legalitas yang jelas. Inventarisasi ini penting agar seluruh aset tertib secara administrasi dan bisa dimanfaatkan secara optimal. Pada akhirnya hal ini juga akan berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengawasan Komisi III DPRD Bulungan, masih terdapat sejumlah aset yang belum dikelola secara maksimal. Salah satu yang menjadi sorotan adalah bangunan Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Bunyu.
Halim menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, rumah sakit tersebut hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal sehingga menjadi perhatian DPRD.
“Saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan kondisinya dapat dikatakan masih mangkrak. Karena pembangunannya menggunakan anggaran negara, pemerintah daerah perlu segera memastikan status, legalitas, dan pemanfaatannya ke depan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


