KNKT Usut Jatuhnya Pesawat Pelita Air di Krayan, Investigasi Tanpa Black Box

TARAKAN – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mulai mengusut kecelakaan pesawat kargo milik Pelita Air Service registrasi PK-PAA yang jatuh di Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (19/2/2026).

Pesawat jenis Air Tractor AT-802 tersebut tidak dilengkapi Flight Data Recorder (FDR) maupun cockpit voice recorder (CVR) atau black box karena bobotnya berada di bawah 5.700 kilogram dan tidak diwajibkan sesuai regulasi.

Investigator keselamatan penerbangan KNKT, Voltha Herry, mengatakan ketiadaan black box membuat tim harus memaksimalkan pengumpulan data dari berbagai sumber lain di lapangan. “Karena pesawat ini tidak diwajibkan menggunakan FDR dan CVR, investigasi akan bertumpu pada pemeriksaan reruntuhan pesawat, dokumen teknis, jejak penerbangan, serta keterangan dari operator dan pihak terkait,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Dia menegaskan investigasi dilakukan dengan prinsip no blaming atau tidak mencari siapa yang salah. “Fokus utama KNKT adalah menemukan faktor penyebab kecelakaan agar kejadian serupa tidak terulang,” jelasnya.

Dalam insiden tersebut, pilot tunggal Hendrik Lodewyck Adam meninggal dunia setelah pesawat dilaporkan jatuh usai menuntaskan misi distribusi BBM Satu Harga di wilayah perbatasan Kalimantan Utara.

Pesawat diketahui memiliki perangkat Garmin yang merekam flight track atau jejak rute penerbangan. Namun perangkat itu tidak merekam parameter teknis penerbangan maupun percakapan di kokpit.

Tim KNKT yang tiba di Tarakan, masih mengumpulkan informasi awal sebelum bergerak ke lokasi kejadian di Krayan yang memiliki medan berbukit dan cukup sulit dijangkau.

KNKT menargetkan laporan awal investigasi terbit sekitar satu bulan setelah kejadian. Sementara laporan akhir yang memuat analisis menyeluruh serta rekomendasi keselamatan, diperkirakan rampung dalam waktu sekitar satu tahun.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER