TARAKAN – Penggunaan knalpot brong menjadi salah satu sasaran utama dalam Operasi Keselamatan Kayan 2026 yang digelar Satlantas Polres Tarakan. Penertiban dilakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas di Kota Tarakan.
Petugas menyasar pengendara roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar teknis. Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot brong dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keselamatan di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif selama operasi berlangsung.
“Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Kayan 2026,” ujar Rudika, Selasa (10/2/2026).
Selain melakukan penilangan terhadap pelanggar, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pengendara agar mematuhi aturan, serta menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai spesifikasi pabrikan.
Menurut dia, knalpot tidak standar tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Satlantas Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk mendukung Operasi Keselamatan Kayan 2026 dengan tertib berlalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menggunakan helm berstandar nasional,” tegasnya.
Operasi tersebut, kata dia, akan dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Polres Tarakan dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukumnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


