TARAKAN – Koperasi Merah Putih (KMP) di Kota Tarakan masih tetap beroperasi meski terjadi perubahan kebijakan dari pemerintah pusat. Perubahan tersebut membuat peran koperasi di daerah bergeser, dari perancang usaha menjadi operator pelaksana.
Ketua Koperasi Merah Putih Selumit, Saifullah, mengatakan pengelolaan dana yang sebelumnya dirancang untuk koperasi kini dialihkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Dalam skema terbaru, koperasi mendapat dana terbatas sebesar Rp 3 juta, sementara pembangunan fisik hingga pengisian unit usaha sepenuhnya ditangani oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). “Kalau yang awalnya by design koperasi, sekarang bisa dibilang by project,” kata Saifullah, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, perubahan kebijakan itu juga berdampak pada perencanaan bisnis koperasi. Seluruh skema usaha kini ditentukan pemerintah pusat dan diterapkan secara seragam di daerah, tanpa melihat kebutuhan dan karakter wilayah masing-masing. “Sekarang semua perencanaan berdasarkan kebijakan pemerintah, bukan lagi skema koperasi. Kita ini seolah-olah hanya operasi saja,” ujarnya.
Saifullah menyebut, secara prinsip kebijakan tersebut tetap dijalankan. Namun, dia menilai kebutuhan utama koperasi saat ini adalah modal kerja, bukan fasilitas mewah. Dia mencontohkan Koperasi Merah Putih Selumit yang sudah memiliki kantor dan gudang, namun belum mendapatkan dukungan permodalan. “Yang dibutuhkan koperasi itu modal kerja, bukan bangunan. Selumit ini sudah jalan, tinggal modalnya saja,” jelasnya.
Saat ini terdapat enam koperasi yang tercatat aktif di Kota Tarakan. Dari jumlah tersebut, baru tiga koperasi yang memiliki kegiatan usaha tetap dan tempat operasional. Sisanya masih menjalankan kegiatan terbatas seperti pasar murah.
Dalam kebijakan terbaru, daerah hanya berperan sebagai operator, sementara pendanaan sepenuhnya dikendalikan pusat. Untuk koperasi di wilayah desa, Dana Desa dijadikan jaminan. Sedangkan di wilayah kelurahan, Dana Bagi Hasil (DBH) daerah menjadi sandaran apabila terjadi tunggakan. “Kalau koperasinya bermasalah, yang dipotong tetap dana daerah. Pada prinsipnya sama saja,” katanya.
Di sisi lain, kata Saifullah, Pemerintah Kota Tarakan dinilai tetap memberikan dukungan terhadap keberlangsungan Koperasi Merah Putih. Dukungan tersebut antara lain berupa kemudahan perizinan usaha, pemanfaatan aset pemerintah daerah sebagai kantor dan gudang koperasi, serta bantuan dana operasional.
Saifullah menyebut, setiap koperasi mendapatkan dukungan dana operasional sekitar Rp35 juta per tahun untuk menunjang kegiatan dasar koperasi. Selain itu, dinas terkait juga aktif memberikan pendampingan, pembaruan informasi kebijakan, serta fasilitasi administrasi usaha.
Meski belum menyentuh modal kerja, dukungan tersebut dinilai membantu koperasi tetap bertahan dan beroperasi.
Dia juga menyoroti dicabutnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 yang sebelumnya menjadi dasar penyaluran dana koperasi, serta dihentikannya penggunaan sistem Mikrosite Kementerian Koperasi. Padahal, sistem tersebut dinilai transparan karena memuat data pengurus, rencana bisnis, dan potensi wilayah.
Saifullah menilai skema pembangunan koperasi melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) justru menyedot anggaran besar karena seluruh fasilitas dibangun dari awal tanpa mempertimbangkan koperasi yang telah berjalan. Penyeragaman model usaha antarwilayah, menurutnya, berpotensi tidak sesuai kebutuhan masyarakat. “Wilayah pesisir dan non-pesisir itu kebutuhannya beda. Kalau diseragamkan, menurut kami itu aneh,” ujarnya.
Meski demikian, Saifullah menegaskan pihaknya tetap menjalankan kebijakan pemerintah pusat dan memilih bersikap moderat.
Dia berharap ke depan ada kebijakan yang lebih realistis dan berpihak pada penguatan koperasi di daerah. “Kami tetap jalan saja sambil berharap ada kebijakan yang lebih masuk akal untuk koperasi,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


