TARAKAN – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong peran aktif wartawan dalam mengawal keterbukaan informasi publik di daerah. Wartawan dinilai memiliki peran strategis sebagai pengawas dan penyampai informasi, yang membantu masyarakat memahami haknya atas akses informasi dari badan publik.
Ketua KI Kaltara, Fajar Mentari, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara yang dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010. Aturan itu mengatur tata cara permohonan informasi, batas waktu pemberian jawaban, serta mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi.
“Setiap warga berhak meminta informasi dari badan publik. Cukup dengan KTP bagi perorangan, akta pendirian bagi lembaga, atau surat kuasa bagi kelompok masyarakat,” kata Fajar, Sabtu (1/11/2025).
Dia menambahkan, badan publik wajib memberikan jawaban paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima. Jika membutuhkan perpanjangan, waktu tambahan maksimal hanya 7 hari kerja. Bila pemohon tidak puas dengan jawaban tersebut, mereka bisa mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi, baik langsung maupun melalui pos, dalam waktu 14 hari kerja.
“Kalau masih tidak puas dengan keputusan Komisi Informasi, pemohon bisa melanjutkan ke PTUN atau Komisi Informasi Pusat,” ujarnya.
Fajar juga menegaskan, tidak semua informasi dapat dibuka untuk publik. Ada dua kategori informasi yang dikecualikan, yakni substantif dan prosedural. Informasi substantif meliputi hal-hal yang menyangkut rahasia negara dan keamanan nasional, sementara informasi prosedural seperti laporan keuangan baru bisa dibuka setelah melewati tahapan tertentu, misalnya audit dari BPK.
Menurut Fajar, wartawan berperan penting dalam memastikan transparansi berjalan di pemerintahan. Karena itu, KI Kaltara akan memperluas kegiatan sosialisasi ke berbagai instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga lainnya.
“Tahun depan kami akan lebih gencar sosialisasi ke lembaga vertikal. Baik masyarakat maupun badan publik harus sama-sama paham mana informasi yang wajib dibuka dan mana yang dikecualikan,” tegasnya.
Dia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban pemerintah, tetapi juga bagian dari hak masyarakat yang dilindungi undang-undang.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


