Ketua PT Kaltara Sambut Baik Rencana Kenaikan Gaji Hakim

TANJUNG SELOR – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara (Kaltara), Marsudin Nainggolan, menanggapi wacana kenaikan gaji hakim yang disampaikan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Marsudin menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah yang patut disambut positif, mengingat dampaknya yang dinilai dapat memperkuat dunia peradilan, khususnya di daerah.

“Kita tentu menyambut baik karena itu program pemerintah. Pemerintah pasti sudah memikirkan secara matang, termasuk dampak positif dan negatifnya,” ujar Marsudin, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, jumlah hakim di lingkungan Pengadilan Tinggi Kaltara saat ini sebanyak enam orang hakim anggota. Namun, satu di antaranya tengah menjalani proses pindah tugas ke Mahkamah Agung sebagai hakim pemilah.

“Hakim anggota di tempat saya ada enam. Tapi sekarang satu sedang proses pindah ke Mahkamah Agung. Untuk wakil ketua sebenarnya sudah ada, hanya saja belum saya lantik. Dalam waktu dekat akan segera kami lantik,” jelasnya.

Terkait manfaat kenaikan gaji hakim, Marsudin menilai kebijakan tersebut dapat berdampak langsung terhadap peningkatan integritas sekaligus kesejahteraan aparat peradilan.

Dampak positifnya berkaitan dengan integritas dan peningkatan kesejahteraan  hidup hakim. Menurutnya, kondisi geografis Kalimantan Utara yang luas dengan tingkat mobilitas tinggi, menjadi tantangan tersendiri bagi para hakim dalam menjalankan tugas.

“Apalagi di daerah seperti Kaltara, mobilitas kita cukup tinggi dan itu menyerap anggaran yang tidak sedikit. Jadi peningkatan kesejahteraan ini sangat relevan,” tukasnya.

Meski demikian, Marsudin menegaskan bahwa selama ini para hakim tetap menjalankan tugas secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau dibilang sejahtera, ya sejahtera. Tapi jangan sampai nanti ditarik kesimpulan yang keliru dan justru mengecewakan pemerintah,” tandasnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER