NUNUKAN – Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono, mendesak pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) Sebatik, mengambil langkah tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas bongkar muat di dermaga dan terminal khusus (Tersus) milik swasta di Pulau Nunukan dan Sebatik yang belum memiliki izin pembangunan maupun operasional.
Menurutnya, kegiatan ilegal tersebut merugikan negara karena tidak menyumbang retribusi dan kewajiban pajak.
“Aparat berwenang seperti kepolisian dan kejaksaan, juga harus tegas mengusut indikasi pelanggaran administrasi perizinan,” ujar Andi Mulyono.
Ia menjelaskan, keberadaan perusahaan bongkar muat di pelabuhan yang mengelola Tersus tanpa izin sah, akan menciptakan iklim usaha yang tidak sehat di antara para pengusaha.
“Perusahaan resmi yang telah mengantongi izin tentu merasa dirugikan, karena harus bersaing dengan perusahaan bodong yang tidak mematuhi aturan. Ini jelas bentuk ketidakadilan dalam sistem investasi yang sehat,” tambahnya.
Andi Mulyono menilai, proses perizinan yang panjang dan berbiaya besar sering membuat sejumlah pengusaha enggan menempuh jalur resmi, sehingga memilih jalan pintas dengan tetap beroperasi tanpa izin.
“Sebagai wakil rakyat yang membidangi perizinan, saya mendorong pemerintah daerah, provinsi, KSOP, dan aparat kepolisian untuk menghentikan praktik investasi yang tidak benar ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Doktor Hukum ini menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga seluruh kegiatan usaha harus berlandaskan peraturan dan perizinan yang sah.
“Pengusaha adalah bagian dari masyarakat dan berperan penting dalam roda perekonomian. Namun, keberadaan mereka harus legal dan taat hukum,” katanya.
Ia menambahkan, perizinan menjadi tolok ukur legalitas dan kelayakan suatu perusahaan, baik dari sisi lokasi, kelayakan usaha, hingga kelengkapan administrasi. Dari proses inilah pemerintah dapat menilai potensi dampak lingkungan, ketertiban, serta keamanan masyarakat.
Andi juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan dan kebisingan akibat aktivitas pelabuhan ilegal yang tidak melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa menimbulkan kekacauan administrasi dan saling lempar tanggung jawab, ketika terjadi pelanggaran hukum,” jelasnya.
Selain merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi, Andi menilai praktik Tersus tanpa izin juga berpotensi mengancam keamanan perbatasan, terutama di wilayah Sebatik yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
“Tidak bisa dipungkiri, sejumlah produk Malaysia banyak beredar di Sebatik, dan sebaliknya produk Indonesia juga keluar melalui pelabuhan ilegal di wilayah itu. Ini jelas harus ditertibkan,” ujarnya.
Andi kemudian mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi investasi yang sah. Ia menyoroti aktivitas kapal besar di pelabuhan non-izin, seperti di kawasan Kandang Babi Nunukan, yang seolah dibiarkan tanpa pengawasan.
“Praktik jual beli lintas negara tanpa izin resmi ini merugikan citra Indonesia, karena produk dalam negeri justru tercatat sebagai produk Malaysia. Ini bisa mengikis nasionalisme kita,” tandasnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


