Kerja Nyata di Sektor Pangan, Pemprov Kaltara Gelar Panen Perdana Padi Varietas

TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala menghadiri panen perdana penangkaran padi varietas lokal dan peresmian bangsal pasca panen pengolahan hasil holtikultura, di Desa Wonomulyo Kecamatan Tanjung Palas Timur, Rabu (20/8/2025).

Dalam sambutannya, Ingkong Ala menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Menurutnya, kegiatan panen perdana padi varietas lokal ini merupakan bagian dari upaya nyata Pemerintah Kaltara dalam memperkuat ketahanan pangan.

“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas terlaksananya kegiatan ini. Sebagaimana kita ketahui bersama, program ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan di Provinsi Kaltara,” ujar Ingkong Ala.

Ingkong menegaskan, bahwa panen bukan hanya sebuah acara seremonial, melainkan hasil nyata dari kerja keras para petani. “Panen ini menjadi puncak dari sebuah proses panjang yang penuh kerja keras, ketekunan, dan harapan. Momentum ini bukan sekadar seremonial, melainkan penghormatan terhadap perjuangan petani kita yang menjadi ujung tombak ketahanan pangan daerah,” tambahnya.

Ingkong menyinggung pasal 3 undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, yang menyebutkan salah satu tujuannya meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, hingga industri dalam negeri sekaligus memperbesar ekspor.

Ia menjelaskan, melalui panen perdana ini Kaltara kini memiliki padi varietas lokal zap86. Varietas tersebut berpotensi besar memberikan kontribusi pada diversifikasi pangan dengan memaksimalkan sumber daya lokal.

Keunggulan lainnya, varietas ini memiliki kemampuan adaptasi terhadap iklim dan cuaca di Kabupaten Bulungan, sehingga mampu memberikan hasil optimal.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER