Kemenperin Perkuat Sistem Jaminan Mutu Produk Pangan Nasional

JAKARTA — Kementerian Perindustrian Republik Indonesia melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pontianak memberikan pembekalan kepada pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait penerapan sistem keamanan pangan berbasis Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).

Pelatihan tersebut dilakukan untuk mendukung penyediaan makanan yang aman, higienis, dan berkualitas dalam layanan pemenuhan gizi masyarakat.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penerapan standar mutu dan keamanan pangan menjadi aspek penting dalam meningkatkan kualitas produk sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Penerapan standardisasi dan jaminan mutu produk merupakan faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan pasar serta memperkuat daya saing industri nasional,” ujar Agus, Kamis (21/5/2026).

Dalam bimbingan teknis tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai identifikasi potensi bahaya pangan, pengendalian titik kritis, hingga penerapan prosedur keamanan pangan secara konsisten dalam proses penyediaan makanan.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, menegaskan penguatan sistem keamanan pangan menjadi langkah penting untuk menjamin kualitas produk sekaligus perlindungan bagi konsumen.

“Penerapan standardisasi dan sistem jaminan mutu perlu terus diperkuat agar produk yang dihasilkan memenuhi aspek keamanan, kualitas, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat,” jelas Emmy.

Melalui pelatihan tersebut, Kemenperin berharap pengelola layanan pemenuhan gizi dapat menerapkan standar keamanan pangan secara optimal sehingga kualitas makanan yang disalurkan kepada masyarakat tetap terjaga dan sesuai standar kesehatan. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER