Kemenag Tarakan Tekankan Risiko Nikah Siri

TARAKAN – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan menegaskan bahwa, praktik nikah tanpa pencatatan atau nikah siri masih menjadi persoalan serius, karena menimbulkan berbagai risiko hukum dan sosial, terutama bagi perempuan dan anak.

Kepala Kantor Kemenag Kota Tarakan, H. Syopyan, mengatakan wacana nikah massal kerap disalahpahami sebagai solusi bagi pasangan yang telah menikah siri. Menurutnya, pola pikir tersebut justru berpotensi melanggengkan praktik pernikahan tanpa pencatatan.

“Sering kali nikah massal dijadikan dalih, sudah nikah siri dulu, nanti ada nikah massal. Ini yang justru menjadi masalah,” ujar Syopyan, Jumat (16/1/2026).

Syopyan menjelaskan, nikah siri umumnya terjadi karena persyaratan pernikahan belum terpenuhi, seperti usia calon mempelai yang belum memenuhi ketentuan atau dokumen administrasi yang tidak lengkap. Padahal, seluruh kendala tersebut memiliki mekanisme hukum yang jelas. “Kalau usia belum cukup, bisa mengajukan permohonan ke pengadilan. Setelah ada penetapan, pernikahan bisa dilangsungkan secara resmi di KUA. Jadi itu bukan alasan untuk nikah siri,” katanya.

Dia menegaskan, pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama tidak dipungut biaya. Dengan demikian, alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menikah tanpa pencatatan. “Menikah di KUA itu gratis. Tidak ada biaya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syopyan menyebut pernikahan tanpa pencatatan berisiko merugikan anak yang lahir dari pernikahan tersebut, terutama dalam pemenuhan hak administrasi dan kependudukan. “Kalau tidak ada buku nikah, yang paling dirugikan itu anak. Hak-haknya bisa bermasalah ke depan,” ujarnya.

Selain itu, dampak nikah siri juga lebih banyak dirasakan oleh perempuan karena tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat, sementara laki-laki relatif tidak terdampak secara administratif. Untuk mencegah praktik tersebut, Kemenag Kota Tarakan terus melakukan edukasi kepada masyarakat, mengenai risiko nikah tanpa pencatatan serta pentingnya melangsungkan pernikahan secara resmi demi kepastian hukum dan perlindungan keluarga.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER