Keluarga H.Maksum Teriak Kriminalisasi, Sidang Disebut Penuh Kejanggalan

TARAKAN – Sengketa tanah seluas 30.000 meter persegi di Kota Tarakan menyeret nama Haji Maksum (65) ke meja hijau. Kasus dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen yang menjeratnya kini ramai diperbincangkan di media sosial.

Di Instagram, ribuan warganet ikut menyuarakan dukungan. Tercatat 2,1 ribu akun telah membagikan flayer yang menuntut keadilan untuk H. Maksum.

Putri H. Maksum, Radhiyah Alawiyah, menyebut ayahnya justru korban kriminalisasi mafia tanah. Menurutnya, keluarga memiliki surat kepemilikan sah sejak 1983. “Surat asli kepemilikan tanah ini kami miliki sejak 1983. Kok bisa kalah sama surat notaris tahun 2024?” kata Radhiyah, dikonfirmasi via WhatsApp, pada Selasa (19/8/2025).

Radhiyah menuding tanah mereka kini dikuasai PT Phoenix Resources International (PRI) yang tengah membangun apartemen di Jalan Pasir Putih. Ia menilai proses persidangan yang berlangsung berlangsung penuh kejanggalan.

Radhiyah menyebut, saksi pelapor sendiri mengaku baru pertama kali melihat surat segel asli keluarga mereka saat ditunjukkan di persidangan. Selain itu, saksi lain bernama Hendra Lintung Chandra mengaku membeli lahan pada Mei 2024 dan langsung menjualnya ke PT PRI sebulan kemudian.

“Tentu jadi pertanyaan besar, kok saksi hanya menguasai tanah sebulan lalu dapat durian runtuh. Bahkan tak bisa menjelaskan batas tanahnya sendiri,” kata Radhiyah.

Keluarga berharap majelis hakim memberi putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum. “Negara jangan diam saat tanah rakyat diserobot,” tutup Radhiyah.

Kuasa hukum H. Maksum, Indrawati, menegaskan penahanan kliennya cacat hukum. Menurutnya, tidak ada bukti kuat maupun saksi yang membenarkan klaim pelapor. “Ini cacat hukum. Bukti lemah, saksi tak jelas, tapi klien kami dipenjara. Ini bentuk pelanggaran HAM,” tegasnya.

Adapun sidang lanjutan kasus Maksum rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Tarakan pada 27 Agustus 2025 mendatang. Sementara itu hingga kini, PT PRI belum memberikan tanggapan terkait tudingan keterlibatan dalam sengketa lahan tersebut.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER