Kelompok Tani dan Usaha Masyarakat Dapat Suntikan Anggaran untuk Dukung Pengelolaan Lingkungan

TANJUNG SELOR –  Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, menggelar Sosialisasi Pembiayaan Fasilitas Dana Bergulir di Balai Desa Salimbatu, beberapa waktu lalu.

Dana bergulir bagi kelompok tani dan kelompok usaha masyarakat di sekitar kawasan hutan ini, bertujuan mendukung pengelolaan lingkungan hidup dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Ketua PKK Bulungan, Sri Nur Handayani  mengatakan melalui fasilitas dana bergulir yang dikelola oleh BPDLH, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat, kelompok usaha, koperasi maupun lembaga yang bergerak dalam bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan, untuk memperoleh dukungan pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau.

“Dana ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan produktif yang mendukung perhutanan sosial, usaha hasil hutan bukan kayu, agroforestry, usaha ekonomi hijau serta berbagai inovasi berbasis lingkungan,” ucapnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai manfaat, mekanisme, persyaratan serta peluang pemanfaatan dana bergulir BPDLH.

“Informasi yang disampaikan ini tentu sangat berharga, agar masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik, dari sisi kelembagaan, perencanaan usaha maupun administrasi yang diperlukan,” terang Sri Handayani,

Pemkab sangat mendukung program-program yang mendorong penguatan ekonomi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Diharapkan ke depannya semakin banyak kelompok masyarakat di wilayah Bulungan yang dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan ini, untuk mengembangkan usaha yang produktif, berkelanjutan serta ramah lingkungan.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER