TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait belanja hibah pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltara tahun anggaran 2021, dengan nilai kegiatan mencapai Rp 2,952 miliar.
Perkara tersebut kini berada pada tahap penyidikan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi serta tiga ahli di bidang pengadaan, konstruksi, dan keuangan.
Seluruh proses pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan alur penggunaan anggaran pada kegiatan hibah tersebut. Kepada awak media, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat dan pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan proyek aplikasi pariwisata itu telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Menurutnya, sebagian saksi berasal dari instansi yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan. Namun dalam proses pemeriksaan, terdapat beberapa pihak yang tidak dapat memperlihatkan dokumen pendukung yang sebelumnya telah diminta penyidik.
“Dalam setiap surat panggilan sudah ditegaskan agar pihak yang hadir membawa dokumen terkait,” ujarnya.
Karena dokumen yang dimaksud tidak diserahkan saat pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan tindakan penggeledahan di beberapa titik untuk mencari dan mengamankan dokumen yang dibutuhkan.
“Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, salah satunya di Kantor Dinas Pariwisata Kaltara,” jelas Andi.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Kantor Kejati Kaltara untuk dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.
Andi menambahkan, sampai saat ini Kejati Kaltara belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan seiring pendalaman alat bukti yang ada. (tin/and)
Reporter: Martinus
Editor: Andhika


