Kejar Target Rp 42 Miliar, Samsat Tarakan Gencarkan Razia Pajak hingga Door to Door

TARAKAN – UPTD Samsat Tarakan memasang target ambisius penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 sebesar Rp42 miliar. Angka ini naik sekitar 20 persen dibandingkan tahun lalu. Untuk mengejar target tersebut, Samsat tak tinggal diam. Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB) rutin digelar tiap bulan, disertai layanan jemput bola hingga door to door.

Kepala UPTD Samsat Tarakan, H. Syaiful Adrie, mengatakan langkah tersebut mulai menunjukkan hasil. Pada triwulan I 2026, realisasi penerimaan bahkan melampaui target awal. “Target kita 15 persen atau sekitar Rp6,3 miliar, tapi realisasinya sudah hampir 16 persen. Artinya ada peningkatan kesadaran masyarakat,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Menurutnya, setiap pelaksanaan operasi di lapangan selalu berdampak pada kenaikan pembayaran pajak. Selain razia, pelayanan di kantor juga terus dimaksimalkan untuk memudahkan wajib pajak.

Samsat juga menyoroti banyaknya kendaraan berplat luar daerah yang beroperasi di Tarakan. Pemilik kendaraan diminta segera melakukan balik nama agar pajaknya masuk ke daerah. “Plat luar kita imbau segera balik nama karena mereka menggunakan fasilitas jalan di daerah kita,” jelasnya.

Dalam operasi terakhir, tercatat 1.494 kendaraan terjaring, terdiri dari 266 roda empat dan 1.228 roda dua. Dari jumlah itu, 65 kendaraan diketahui telah jatuh tempo pajak.

Sebanyak 26 kendaraan langsung membayar di lokasi operasi, dengan rincian 4 unit roda empat dan 22 unit roda dua. Tren pembayaran di tempat ini disebut meningkat dibandingkan sebelumnya. “Ini jadi indikator kepatuhan masyarakat juga makin baik,” katanya.

Di sisi lain, masyarakat turut didorong memanfaatkan program “Gebyar Pajak” hasil kerja sama dengan PT Jasa Raharja. Program ini memungkinkan pembayaran pajak lebih awal dengan kesempatan mendapat hadiah undian. “Walaupun belum jatuh tempo, misalnya bulan Juni, bisa dibayar sekarang. Ada gebyar dengan hadiah seperti emas dan sepeda listrik,” tutupnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER