Kejagung Sebut Ada Bukti Transfer dalam Kasus Yeka Hendra

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penuntutan kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya tahun 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai dengan 2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/5/2026) malam.

Menurut Kejagung, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan upaya menghalangi proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang menyeret sejumlah korporasi besar.

Penyidik menduga Yeka berperan dalam perubahan substansi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman terkait polemik minyak goreng tahun 2022.

Awalnya, investigasi Ombudsman disebut berfokus pada persoalan kelangkaan minyak goreng dan dugaan maladministrasi distribusi. Namun isi laporan diduga berubah menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan domestic market obligation (DMO) yang berkaitan dengan kepentingan ekspor.

“Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum,” kata Syarief.

Kejagung menyebut laporan tersebut kemudian digunakan dalam gugatan terhadap Kementerian Perdagangan RI di PTUN hingga dijadikan bagian dari pleidoi yang berujung pada putusan lepas terhadap tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Selain dugaan obstruction of justice, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang dari salah satu korporasi terkait penyusunan laporan tersebut.

“Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait LHP tersebut melalui rekening orang lain,” ujar Syarief.

Penyidik mengaku telah mengantongi bukti transfer dan rekening nominee yang digunakan dalam transaksi tersebut. Namun nominal uang yang diduga diterima belum diungkap ke publik.

Atas perkara tersebut, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejagung juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (Fajri)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER