Kecelakaan Lalu Lintas di Tarakan Turun Sepanjang 2025, Korban Jiwa Masih Ada

TARAKAN – Angka kecelakaan lalu lintas di Kota Tarakan sepanjang tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, jumlah korban meninggal dunia masih tercatat sebanyak lima orang.

Data tersebut disampaikan Polres Tarakan berdasarkan evaluasi kinerja Satuan Lalu Lintas (Satlantas) selama satu tahun terakhir. Selain korban meninggal, kecelakaan lalu lintas juga menyebabkan 21 orang mengalami luka berat dan 98 orang luka ringan.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik mengatakan, secara jumlah kasus, kecelakaan lalu lintas pada 2025 menurun signifikan dibandingkan 2024. Pada 2024 tercatat sebanyak 70 laporan kecelakaan, sementara pada 2025 turun menjadi 23 laporan.

“Secara kuantitas, angka kecelakaan menurun dibanding tahun sebelumnya. Namun setiap korban jiwa tetap menjadi perhatian serius kami,” ujar AKBP Erwin, Rabu (31/12/2025).

Meski angka kecelakaan menurun, pelanggaran lalu lintas masih tergolong tinggi. Sepanjang 2025, Satlantas Polres Tarakan mencatat 987 pelanggaran yang ditindak dengan tilang dan 1.408 pelanggaran yang diberikan teguran.

Menurut AKBP Erwin, pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, serta berkendara tidak sesuai dengan aturan keselamatan.

“Pelanggaran-pelanggaran ini berpotensi besar menyebabkan kecelakaan. Karena itu, penindakan dan edukasi terus kami lakukan,” jelasnya.

Untuk menekan angka kecelakaan, Satlantas Polres Tarakan secara rutin menggelar operasi lalu lintas seperti Operasi Zebra, Operasi Ketupat, dan Operasi Lilin. Selain penindakan, edukasi keselamatan berlalu lintas juga digencarkan melalui sosialisasi ke sekolah dan komunitas pengendara.

Polres Tarakan menegaskan bahwa fokus pengamanan lalu lintas ke depan tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pencegahan serta perubahan perilaku pengguna jalan.

“Kami berharap kesadaran masyarakat terus meningkat, karena keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,” tutup AKBP Erwin.

Penulis: Ade Prasetia

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER