Kebakaran di Tarakan Capai 34 Kasus hingga Mei 2026, Didominasi Lahan dan Hutan

TARAKAN – Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Kota Tarakan mencatat 34 kejadian kebakaran. Dari jumlah tersebut, kebakaran lahan dan hutan menjadi kasus yang paling banyak ditangani petugas pemadam kebakaran.

Kepala Seksi (Kasi) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Satpol PP dan PMK Tarakan, Irwan, menjelaskan dari total 34 kejadian, sebanyak 15 kasus merupakan kebakaran lahan dan hutan. Sementara kebakaran rumah atau bangunan tercatat 10 kasus, serta 8 kasus lainnya masuk kategori kebakaran non-rumah dan non-lahan.

“Kalau dilihat dari data Januari sampai Mei, kebakaran lahan dan hutan masih mendominasi. Total ada 15 kejadian, kemudian rumah atau bangunan 10 kejadian dan sisanya kategori lainnya,” kata Irwan, Rabu (3/6/2026).

Dia merinci, pada Januari terjadi 9 kasus kebakaran yang terdiri dari 3 kebakaran rumah atau bangunan, 4 kebakaran lahan dan hutan, serta 2 kebakaran lainnya. Februari terdapat 4 kejadian, dengan rincian 3 kebakaran lahan dan hutan dan 1 kejadian lainnya.

Kemudian pada Maret terjadi 8 kasus kebakaran, yang didominasi kebakaran lahan dan hutan sebanyak 7 kejadian. Sementara April menjadi bulan dengan jumlah kebakaran tertinggi, yakni 10 kejadian yang terdiri dari 5 kebakaran rumah atau bangunan, 1 kebakaran lahan dan hutan, serta 4 kejadian lainnya.

“Untuk Mei ada 3 kejadian, terdiri dari 2 kebakaran rumah atau bangunan dan 1 kebakaran lahan,” ujarnya.

Selain penanganan kebakaran, petugas juga melaksanakan operasi darurat non-kebakaran sebanyak 169 kali selama lima bulan pertama tahun ini.

Irwan menjelaskan, operasi tersebut meliputi evakuasi berbagai satwa yang berpotensi membahayakan masyarakat, seperti ular, biawak, tawon, lebah, hingga hewan liar lainnya yang masuk ke kawasan permukiman.

“Operasi non-kebakaran ini cukup banyak. Sampai Mei sudah 169 kegiatan. Januari 37 kegiatan, Februari 36, Maret 29, April 43, dan Mei 24 kegiatan,” jelasnya.

Menurut Irwan, tingginya jumlah operasi non-kebakaran menunjukkan peran pemadam kebakaran tidak hanya menangani api, tetapi juga berbagai kondisi darurat yang membutuhkan respons cepat demi keselamatan masyarakat.

Dia mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap potensi kebakaran, dan segera melaporkan kejadian darurat, agar dapat ditangani secepat mungkin oleh petugas.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER