Kebakaran Asrama Polisi Tarakan Hanguskan 5 Rumah, Satu Mobil Ikut Terbakar

TARAKAN — Kebakaran besar melanda kawasan Asrama Polisi (Aspol) di Jalan Purnawirawan RT 006, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Sabtu (6/12/2025) dini hari. Peristiwa ini menjadi salah satu kebakaran terbesar di Tarakan sepanjang tahun 2025.

Kasi PMK dan Penyelamatan pada Kantor Satpol PP dan PMK Tarakan, Irwan, menjelaskan bahwa laporan pertama masuk ke Sektor Barat sekitar pukul 01.30 Wita. Hanya selang beberapa menit, tim pemadam langsung meluncur ke lokasi dan berkoordinasi dengan Mako.

“Sesampainya di lokasi sekitar pukul 01.35 Wita, petugas segera menggelar dua selang untuk memblokir penyebaran api di sisi kanan dan kiri bangunan,” ujarnya.

Kobaran api diketahui berasal dari deretan rumah di dalam kompleks asrama. Kata Irwan, kebakaran ini menghanguskan total lima rumah. Empat di antaranya merupakan perumahan Asrama Polisi, sementara satu rumah lainnya adalah milik warga umum yang berada di area yang sama. Tidak hanya bangunan, satu unit mobil yang terparkir di asrama juga ikut terbakar sebelum akhirnya berhasil dipadamkan menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).

Proses pemadaman berlangsung kurang lebih satu jam. “Setelah api berhasil dikendalikan, petugas melanjutkan proses pendinginan guna memastikan tidak ada titik api yang berpotensi menyala kembali,” ujarnya.

Penyebab kebakaran belum dapat dipastikan. Lokasi kejadian telah dipasangi garis polisi dan sedang dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Petugas PMK memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden tersebut.

Untuk memadamkan api, PMK menurunkan total tujuh armada. Dua unit berasal dari Sektor Barat, empat unit dari Mako termasuk Fire, serta satu unit suplai air dari PDAM. Seluruh penghuni rumah yang terdampak telah berhasil dievakuasi sebelum api membesar.

Irwan menyebutkan bahwa sepanjang 2025, inilah kebakaran terbesar yang ditangani PMK Tarakan. Data lengkap jumlah kejadian kebakaran selama tahun ini akan disampaikan kemudian.

Petugas kembali mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan kondisi rumah aman sebelum ditinggalkan. Kompor, instalasi listrik, dan perangkat elektronik seperti AC harus dipastikan dalam keadaan mati untuk meminimalkan risiko kebakaran.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER