Kasus Pengeroyokan di Aki Balak Diselesaikan Lewat Restoratif Justice

TARAKAN – Meskipun kedua belah pihak sempat saling lapor, kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan, diselesaikan melalui Restoratif Justice (RJ).

Insiden ini terjadi dua kali dalam dua hari, yakni pada Kamis, 21 Agustus 2025 dan Jumat, 22 Agustus 2025, melibatkan dua kelompok warga yang saling lapor ke pihak kepolisian.

Kapolres Tarakan Erwin S. Manik, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdilah, menjelaskan penyidik sudah menaikan status ke tingkat penyidikan dan mengamankan terlapor yakni kedua belah pihak.

“Para pihak terlapor dan korban didampingi oleh Penasihat Hukum dan perwakilan dari keluarga kedua belah pihak melaksanakan proses mediasi,” jelas Kasat Reskrim, Rabu (27/8/2205).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan hasil mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai, sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tahap selanjutnya.

“Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Sepakat untuk berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut,” ungkapnya.

Kedua belah pihak berjanji tidak mempermasalahkan lagi kejadian tersebut dikemudian hari, dan sepakat untuk bersedia diproses sesuai dgn ketentuan hukum apabila mengingkari isi pernyataan yg telah disepakati bersama.

“Diharapkan dan diimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas, proses hukum kedua belah pihak telah berjalan & dapat diselesaikan secara mediasi, diharapkan masyarakat tidak terprovokasi dengan isu yang tidak benar,” tutupnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER