Kasus Campak Diantisipasi, Daya Tahan Tubuh Jadi Fokus

BONTANG — Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni memastikan pemerintah terus memperkuat penanganan kasus campak melalui berbagai langkah antisipatif. Upaya tersebut dilakukan dengan intervensi langsung hingga peningkatan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya imunisasi.

“Untuk kasus campak kita sudah ada antisipasi. Kita lakukan intervensi, memberikan vitamin, dan terus mensosialisasikan agar masyarakat mengikuti imunisasi campak,” ujar Neni, Jumat (17/4/2026).

Selain itu, seluruh petugas Puskesmas juga dilibatkan aktif dengan turun langsung ke lapangan untuk memberikan pelayanan sekaligus memantau kondisi kesehatan masyarakat.

Menurut Neni, campak merupakan penyakit akibat virus yang sangat dipengaruhi oleh kondisi daya tahan tubuh. Anak dengan imunitas baik cenderung mengalami gejala ringan, sementara kondisi lemah berisiko menimbulkan komplikasi serius.

“Kalau daya tahan tubuhnya bagus, biasanya bisa sembuh. Tapi kalau lemah, bisa berdampak ke paru-paru dan lainnya,” jelasnya.

Sebagai bagian dari penanganan, Pemkot Bontang memberikan vitamin sesuai anjuran dokter spesialis anak, termasuk vitamin A dosis tinggi untuk meningkatkan imunitas anak.

Ia juga mengungkapkan bahwa kasus campak tidak hanya menyerang anak-anak, tetapi sempat ditemukan pada tenaga medis. Meski demikian, imunisasi tetap dinilai efektif dalam mencegah gejala berat.

“Kalau sudah imunisasi, biasanya tidak berat dan tidak ada komplikasi. Itu keuntungannya,” tegasnya.

Untuk menekan penyebaran, Pemkot Bontang terus menggencarkan program imunisasi secara serentak. Masyarakat diimbau segera membawa anak-anak ke posyandu agar mendapatkan imunisasi lengkap.

“Kita sudah sampaikan ke masyarakat untuk segera ke posyandu agar anak-anak mendapatkan imunisasi lengkap,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER