Karantina Kaltara Perketat Pengawasan Hewan Masuk Menjelang Ramadan

TARAKAN – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara (Kaltara) memperketat pengawasan pemasukan hewan ternak menjelang Ramadan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah masuknya penyakit hewan menular yang berisiko mengganggu keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.

Kepala BKHIT Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud, mengatakan pengawasan difokuskan pada lalu lintas sapi dan kambing yang biasanya meningkat menjelang bulan suci Ramadan.

“Menjelang Ramadan, kebutuhan hewan ternak cenderung naik. Karena itu, pengawasan kami perketat untuk mencegah masuknya penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), antraks, hingga virus Nipah,” ujar Ichi saat ditemui di Tarakan, Jumat (6/2/2026).

Ichi menegaskan, setiap pemasukan hewan ke wilayah Kaltara wajib memenuhi persyaratan karantina, termasuk kelengkapan dokumen dan sertifikat veteriner dari daerah asal. Pemeriksaan kesehatan hewan juga dilakukan di pintu-pintu masuk resmi.

“Ini penting untuk memastikan hewan yang masuk sehat dan aman. Tujuannya menjaga Kaltara tetap bebas Hama dan Penyakit Hewan Karantina,” jelasnya.

Saat ini, pengawasan difokuskan pada jalur resmi karena keterbatasan sumber daya manusia. Meski begitu, Karantina Kaltara tetap mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi, khususnya kepada pelaku usaha kecil dan peternak.

“Kami masih mengutamakan pembinaan. Tapi jika volumenya besar dan risikonya tinggi, tentu akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan,” tegas Ichi.

Selain hewan ternak, Karantina Kaltara juga melakukan pengawasan terhadap pemasukan produk pangan asal hewan dan tumbuhan. Hal ini untuk memastikan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat selama Ramadan.

Ichi berharap, melalui pengawasan yang ketat namun tetap humanis, kebutuhan pangan masyarakat selama Ramadan dapat terpenuhi tanpa mengorbankan aspek kesehatan dan keselamatan.

“Kami ingin masyarakat bisa menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang, tanpa kekhawatiran soal keamanan pangan,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER