Kaltara Masuk Daftar Prioritas Pembangunan Sekolah Garuda

TANJUNG SELOR – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi salah satu dari 38 provinsi di Indonesia yang dilirik Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk rencana pembangunan Sekolah Garuda.

Peninjauan dilakukan setelah adanya pengajuan dari masing-masing provinsi, dan Kaltara dinilai memiliki potensi kuat untuk menjadi lokasi pembangunan Sekolah Garuda.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Stela Christea, saat melakukan kunjungan kerja ke Ibu Kota Kaltara, Tanjung Selor, baru-baru ini.

“Tahun ini ada 20 Sekolah Garuda baru dan 20 Sekolah Garuda transformasi yang rencananya akan dibangun pemerintah,” ujarnya.

“Dua-duanya akan kami buka untuk umum,” lanjutnya.

Meski demikian, kepastian pembangunan di Kaltara masih menunggu hasil peninjauan lokasi. “Kalau Kaltara ini sedang dilihat lokasinya. Jadi harus kami tentukan apakah Kaltara cocok untuk Sekolah Garuda Baru. Kami lihat Kaltara ini paling cocok memang untuk Sekolah Garuda Baru karena di sini belum ada dan sangat berpotensi,” jelasnya.

Jika disetujui, pembangunan direncanakan dimulai pada tahun 2026 untuk persiapan tahun ajaran 2027–2028. “Iya, itu masih kemungkinan. Makanya kita harus cek lokasinya. Jadi kami baru sebatas peninjauan lahan,” tambahnya.

Rencana pembangunan Sekolah Garuda merupakan bentuk peluang yang diberikan pemerintah pusat kepada seluruh daerah untuk menyampaikan usulan.

“Kaltara memasukkan usulan yang kami nilai sangat baik, sehingga kami lakukan kunjungan. Ini seperti masuk ke dalam daftar shortlist, dan Kaltara sudah termasuk dalam shortlist tersebut,” terangnya.

“Persiapan dan data yang disampaikan Kaltara sangat lengkap, sehingga kami turun langsung ke lapangan,” tutupnya.

Kunjungan tersebut merupakan amanah langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER