Jukir Resmi Terancam Preman

TARAKAN – Upaya Perumda Tarakan Aneka Usaha untuk menambah titik parkir tepi jalan, masih dihadapkan pada sejumlah kendala di lapangan. Mulai dari penolakan pemilik usaha hingga gangguan premanisme yang merugikan juru parkir (jukir) resmi maupun pendapatan daerah.

Plt. Direktur Perumda Tarakan Aneka Usaha, Anthon Joy Nahampun, menyebutkan saat ini terdapat 116 jukir dengan 95 titik parkir resmi di Tarakan. Tahun ini, pihaknya mengupayakan titik parkir bisa lebih dari 100 titik. Namun, ada beberapa kendala yang ditemukan di lapangan.

“Kendalanya ada pemilik usaha yang belum memahami pentingnya ada jukir resmi. Mereka ada yang menolak, padahal penataan parkir itu bukan hanya untuk ketertiban dan keamanan kendaraan, tapi juga berkontribusi pada PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujar Joy, Senin (8/9/2025).

Selain penolakan dari sebagian pemilik usaha, Joy mengungkapkan masalah serius lainnya adalah gangguan oknum preman yang kerap memalak jukir resmi di sejumlah titik. “Beberapa titik resmi kita dipalakin, bahkan ada jukir resmi diancam. Akibatnya, setoran ke daerah berkurang dan jukir pun pendapatannya tergerus,” jelasnya.

Menurutnya, fenomena ini membuat sebagian jukir yang awalnya sudah mendaftar resmi kembali beroperasi secara liar.

“Ada mantan preman yang sudah sempat ditertibkan saat razia gabungan dan daftar jadi jukir resmi, tapi kemudian balik lagi liar karena merasa sudah pernah didaftarkan. Mereka tidak setor, akhirnya merugikan PAD,” katanya.

Joy menegaskan, pihaknya bersama pemerintah kota terus berupaya melakukan penertiban sekaligus sosialisasi, baik kepada masyarakat maupun pemilik usaha, agar mendukung keberadaan jukir resmi. “Kita juga mengimbau masyarakat untuk selalu meminta karcis setiap transaksi bayar parkir. Kalau tidak ada karcis, parkir itu gratis. Jadi jangan bayar,” tegasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER