JAKARTA – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mengkritik terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji menilai kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan negara yang hanya terfokus pada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN masih hidup dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan.
“Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” tegas Ubaid dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mendorong pengurangan guru honorer secara sistematis di sekolah negeri. Meski pemerintah menyebut tidak ada pemecatan mendadak, JPPI menilai penghentian bertahap terhadap guru non-ASN tengah disiapkan tanpa solusi yang jelas.
“Pemerintah boleh berdalih tidak ada pemecatan mendadak, tetapi faktanya negara sedang menyiapkan penghentian sistematis terhadap guru non-ASN tanpa solusi yang jelas dan adil bagi semuanya,” ujarnya.
JPPI menilai selama ini guru honorer justru menjadi penopang utama pendidikan nasional akibat kurangnya penyediaan tenaga pendidik oleh negara, terutama di berbagai daerah yang masih kekurangan guru.
Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti minimnya perhatian terhadap guru non-ASN di sekolah swasta dan madrasah swasta yang dinilai terus diabaikan meski menjalankan fungsi pendidikan nasional.
“Negara seperti sedang mengatakan bahwa hanya guru ASN yang pantas hidup sejahtera, sementara guru honorer cukup menjadi tenaga darurat yang dipakai lalu disingkirkan,” kata Ubaid.
Berdasarkan data JPPI yang diolah dari Emis GTK Kementerian Agama dan Dapodik Kemendikdasmen tahun ajaran 2025/2026, terdapat sekitar 2,3 juta guru berstatus non-ASN di sekolah dan madrasah negeri maupun swasta di Indonesia.
JPPI juga menilai persoalan tersebut berkaitan dengan tata kelola anggaran pendidikan yang dinilai belum menyentuh persoalan mendasar sektor pendidikan.
Organisasi itu menyoroti besarnya anggaran pendidikan yang diarahkan pada berbagai program populis, sementara masalah kesejahteraan dan kepastian status guru belum terselesaikan.
“Negara sibuk membiayai program makan-makan MBG, sementara jutaan guru masih hidup dengan upah tidak layak dan status kerja yang tidak pasti,” tegasnya.
Menurut Ubaid, persoalan utama pendidikan nasional saat ini bukan hanya soal pemenuhan konsumsi siswa, tetapi kegagalan negara dalam menyediakan guru yang cukup, berkualitas, dan sejahtera di seluruh wilayah Indonesia.
Karena itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mendesak pemerintah menghentikan pendekatan diskriminatif dalam tata kelola guru nasional dan segera menyusun peta jalan pengangkatan serta perlindungan bagi seluruh guru non-ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Jika negara terus membiarkan 2,3 juta guru non-ASN hidup dalam ketidakpastian, baik status maupun kesejahteraan, maka sesungguhnya negara sedang mengkhianati amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkas Ubaid. (MK)
Penulis: Fajri
Editor: Agus S


