
TARAKAN – Kondisi jembatan rusak di perbatasan RT 07 dan RT 15, Kelurahan Pantai Amal, hingga kini belum juga mendapat perbaikan permanen. Akses vital warga itu bahkan disebut telah lama dikeluhkan masyarakat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, turun langsung meninjau lokasi, Jumat (17/4/2026).
Dalam peninjauan itu, Randy mengungkapkan persoalan jembatan tersebut cukup kompleks dan sudah berlangsung lama. Ia menegaskan, kendala utama bukan pada ketersediaan anggaran, melainkan status lahan yang belum jelas karena melibatkan pihak Koderal. “Masalahnya ada pada status lahan yang belum sinkron. Setiap kali diusulkan pembangunan, selalu terkendala karena belum ada izin dari pihak Koderal sebagai pemilik lahan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2 miliar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) pada 2025 lalu. Namun, rencana pembangunan terpaksa batal karena izin tidak kunjung terbit. “Padahal anggarannya sudah ada. Tapi kalau dipaksakan tanpa izin, berisiko tidak bisa dibangun. Apalagi kondisi APBD kita juga sedang terbatas akibat pemotongan transfer daerah,” jelasnya.
Menurut Randy, jembatan tersebut merupakan akses vital bagi masyarakat, terutama sebagai jalur utama menuju kawasan Binalatung yang direncanakan terhubung dengan ring road hingga ke wilayah Juwata.
Untuk mencari solusi, DPRD Tarakan berencana menjalin komunikasi dengan pihak Koderal dalam waktu dekat.“Kita akan koordinasi dengan pimpinan DPRD, lalu bersilaturahmi ke sana. Kita cari solusi bersama, karena jembatan ini digunakan oleh semua pihak,” katanya.
Ia juga menyoroti belum adanya dokumen resmi dari pertemuan sebelumnya, antara Penjabat Wali Kota dan pihak Koderal. Menurutnya, setiap kesepakatan ke depan harus dituangkan secara tertulis agar memiliki kekuatan hukum.
“Informasinya dulu ada izin lisan, tapi tidak ada berita acara. Ke depan, setiap kesepakatan harus tertulis agar jadi dasar yang kuat untuk pembangunan,” pungkasnya. (ADV/Ade Prasetia)
Editor: Yusva Alam


