Jembatan SMPN 5 Bontang Masih Dipakai, Perbaikan Tertunda

BONTANG — Kondisi jembatan akses menuju SMP Negeri 5 Bontang hingga kini masih memprihatinkan. Selain membutuhkan perbaikan, jembatan tersebut juga berstatus pinjam pakai karena berdiri di atas lahan milik perusahaan.

Jembatan yang menjadi akses penting bagi aktivitas siswa dan guru itu berada di atas lahan milik PT Kaltim Industrial Estate. Status tersebut membuat Pemerintah Kota Bontang tidak bisa secara langsung melakukan perbaikan.

Kepala SMPN 5 Bontang, Muhiddin, menjelaskan bahwa pihak sekolah telah berupaya mengajukan permohonan perbaikan kepada pihak perusahaan. Bahkan, pengajuan tersebut sudah dilakukan sejak 2025.

“Untuk perbaikan sebenarnya kami sudah minta bantuan ke KIE, tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” ujarnya.

Selain itu, pihak sekolah juga telah mengajukan perpanjangan izin penggunaan jembatan yang hingga kini masih digunakan dengan skema pinjam pakai. Namun, permohonan tersebut juga belum mendapatkan respons.

“Kami sudah ajukan juga permohonan ke KIE, tapi belum dibalas. Sudah cukup lama, bahkan sejak tahun lalu,” katanya.

Meski dalam kondisi terbatas, jembatan tersebut tetap digunakan karena menjadi akses utama menuju lingkungan sekolah.

“Sementara ini masih kami gunakan dulu dengan status pinjam pakai,” tambahnya.

Pihak sekolah berharap adanya perhatian dari perusahaan agar perbaikan dapat segera dilakukan. Selain itu, koordinasi juga telah dilakukan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang untuk mendorong pembangunan melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Dengan kondisi saat ini, perbaikan jembatan dinilai mendesak guna menjamin keselamatan dan kenyamanan siswa serta tenaga pendidik yang setiap hari melintasi akses tersebut. (MK)

Penulis: Syakurah
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER