spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jelang Lebaran, Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta Diungkap Polres Malinau

MALINAU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Malinau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua warga yang berasal dari Kabupaten Nunukan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Malinau dan berhasil diringkus pada Rabu malam, 29 Maret 2023, di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau oleh tiga terduga pelaku.

Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Malinau IPTU Marudut, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa saat penggerebekan terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku.

“Kami dari jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 2 orang diduga pengedar sabu, yaitu D (34) dan M (27) yang berhasil kita amankan. Sementara itu, satu orang dengan inisial S (44) yang juga terduga pelaku melarikan diri ke hutan di daerah Desa Sesua, dan saat ini masih dalam proses pencarian. Awalnya, kami juga sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat transaksi. Jadi, ada 3 tersangka dan ketiganya merupakan warga Kecamatan Lumbis Pansiangan, Kabupaten Nunukan,” kata Marudut saat memberikan keterangan pada Selasa, (11/4).

Baca Juga:   Banjir Beberapa Waktu Lalu di Malinau, Hampir 80 Persen Desa Tergenang

Selama penggeledahan, terduga pelaku D dan M ditemukan membawa barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 150,66 gram yang dikemas dalam tiga kemasan terpisah, dengan masing-masing berat 50 gram.

“Barang bukti yang berhasil disita adalah 3 bungkus bening narkoba jenis sabu dengan masing-masing kemasan seberat lebih dari 50 gram. Jadi, satu orang pelaku dengan inisial S masuk daftar pencarian orang atau Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Resnarkoba Polres Malinau. Untuk diketahui juga, kasus ini bukan pengembangan melainkan temuan,” terangnya.

Dari ketiga pelaku, terduga pengedar diyakini membeli barang bukti tersebut dari Kabupaten Nunukan menggunakan mata uang ringgit dan menjualnya di Kabupaten Malinau dengan harga Rp60 juta per kemasan.

Kasat Resnarkoba Polres Malinau IPTU Marudut, S.H., M.H. menambahkan bahwa dalam upaya untuk memerangi penyalahgunaan narkoba, tidak bisa hanya dilakukan oleh pihak Kepolisian, tetapi harus ada keterlibatan masyarakat untuk menekan peredaran narkoba dengan selalu siap untuk memerangi dan melawan narkoba.

“Jangan mendekati atau main-main dengan narkoba, maka kami tekankan kepada masyarakat serta peran para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap keluarga atau putra-putrinya, karena selain berbahaya dan dapat merusak kesehatan juga akan merusak masa depan,” tutupnya. (MK)

Baca Juga:   Pastikan Mutu Pembangunan Terjaga
16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER