Jangan Tunggu Lebaran, Warga Tarakan Diimbau Segera Bayar Zakat

TARAKAN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan mengimbau warga agar tidak menunda pembayaran zakat hingga mendekati Hari Raya Lebaran. Masyarakat yang telah memiliki kewajiban zakat, diminta segera menunaikannya sejak awal Ramadan agar penyaluran kepada mustahik bisa dilakukan lebih cepat.

Kepala Pelaksana Baznas Tarakan, Syamsi Sarman, mengatakan percepatan pembayaran zakat akan sangat membantu proses distribusi, terutama bagi fakir miskin yang membutuhkan dukungan lebih awal. “Jangan menunggu dekat Lebaran. Kalau bisa disegerakan supaya tidak lupa dan penyalurannya juga bisa lebih cepat,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Pada Ramadan tahun ini, Baznas Tarakan menargetkan penghimpunan dana sebesar Rp 3,5 miliar. Target tersebut mencakup zakat fitrah, zakat maal, infak, sedekah, serta sumber penerimaan lainnya. Sementara untuk target tahunan Januari hingga Desember 2026, ditetapkan sebesar Rp 11 miliar.

Tahun lalu, penghimpunan Ramadan juga ditargetkan Rp 3,5 miliar dan tercapai. Namun untuk target tahunan sebesar Rp 10,5 miliar, realisasi hanya sekitar Rp 9 miliar sehingga belum memenuhi target. Tahun ini, target dinaikkan menjadi Rp 11 miliar sesuai ketetapan dari pusat berdasarkan jumlah penduduk.

Hingga awal Ramadan, penerimaan zakat masih belum signifikan. Meski demikian, Baznas optimistis tren penghimpunan akan meningkat dalam beberapa pekan ke depan.

Untuk memudahkan pembayaran, Baznas menyiapkan 21 outlet layanan yang tersebar di berbagai fasilitas umum, termasuk kantor pemerintahan, instansi swasta, perbankan, pusat perbelanjaan, serta arena festival Ramadan. Layanan di kantor juga diperpanjang hingga pukul 22.00 Wita, dan khusus malam takbiran serta malam Idulfitri dibuka hingga pukul 24.00 Wita.

Selain pembayaran langsung, zakat dapat disalurkan secara digital melalui rekening bank konvensional maupun bank syariah. Setiap pembayaran akan langsung tercatat dalam sistem dan bukti setor dikirim otomatis ke nomor muzakki.

Untuk tahun ini, besaran zakat fitrah ditetapkan dalam empat kategori, yakni Rp 45.000, Rp 40.000, Rp 35.000, dan Rp 30.000 per jiwa. Sementara fidyah ditetapkan sebesar Rp 30.000 per hari sesuai jumlah hari tidak berpuasa.

Baznas Tarakan saat ini mencatat sekitar 11 ribu mustahik yang tersebar di 20 kelurahan. “Penyaluran dilakukan melalui masjid-masjid sebelum diteruskan kepada penerima manfaat,” pungkasnya. (APC)

Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER