Investasi Tarakan Tembus Rp1,88 T di 2025, Jauh Lampaui Target

TARAKAN – Realisasi investasi di Kota Tarakan sepanjang tahun 2025 melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Hingga Triwulan IV 2025, total realisasi investasi tercatat mencapai Rp1,88 triliun.

“Realisasi investasi 2025 melampaui target dan mencapai Rp1.888.672.529.470,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tarakan, Sugeng, Selasa (20/1/2026).

Capaian tersebut jauh di atas target investasi tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp900 miliar. Dengan capaian ini, realisasi investasi Kota Tarakan tercatat lebih dari dua kali lipat dari target awal yang ditetapkan pemerintah daerah.

Berdasarkan data DPMPTSP Kota Tarakan, realisasi investasi sepanjang 2025 berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Total investasi tersebut melibatkan 501 perusahaan yang beroperasi di berbagai sektor usaha di Kota Tarakan.

Dari sisi ketenagakerjaan, capaian investasi ini memberikan dampak signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 1.264 tenaga kerja Indonesia (TKI) terserap, serta 13 tenaga kerja asing (TKA) yang terlibat dalam kegiatan usaha.

Sugeng menjelaskan, tingginya realisasi investasi tidak terlepas dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan perizinan serta menciptakan iklim investasi yang kondusif. Berbagai layanan perizinan terus dioptimalkan melalui DPMPTSP agar proses investasi berjalan cepat dan transparan.

Pemerintah Kota Tarakan memastikan proses peningkatan investasi sepanjang 2025 berjalan lancar tanpa kendala berarti. “Alhamdulillah, tidak ada kendala dalam upaya meningkatkan investasi sehingga capaian bisa optimal,” jelasnya.

Ke depan, Pemerintah Kota Tarakan berharap capaian investasi tersebut dapat menjadi modal penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan daya saing daerah, serta membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER