Ibrahim Ali Dorong Pembentukan BNNK di Tana Tidung

TANA TIDUNG – Bupati Kabupaten Tana Tidung, Ibrahim Ali menerima audiensi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) yang membahas rencana pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Tidung, Selasa (20/1/2026).

Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BNN, dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah Bumi Upun Taka.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Ibrahim Ali menegaskan bahwa kehadiran BNNK di Tana Tidung dinilai sangat krusial, mengingat tantangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang terus berkembang.

Menurutnya, pembentukan BNNK akan menjadi langkah strategis untuk memperkuat upaya pencegahan, sekaligus penanganan narkotika secara lebih terstruktur dan terkoordinasi di tingkat daerah.

“Kehadiran BNNK di Tana Tidung sangat penting untuk memperkuat koordinasi, sosialisasi, edukasi dan penanganan permasalahan narkotika secara lebih optimal dan berkelanjutan,” beber Ibrahim Ali.

Ia berharap, dengan terbentuknya BNNK, upaya penanganan penyalahgunaan narkotika di Tana Tidung dapat berjalan lebih efektif dan efisien, baik melalui pendekatan preventif maupun represif. Selain itu, keberadaan BNNK juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, akan bahaya narkotika melalui program sosialisasi dan edukasi yang masif.

“Kita berharap pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika berjalan efektif. Mohon doa dan dukungan agar penyiapan segala kebutuhan, mulai dari sarana dan prasarana sampai dukungan SDM dapat segera terwujud, demi Tana Tidung yang bersih dari narkotika untuk melindungi generasi muda kita,” tandasnya.

Audiensi ini sekaligus menjadi komitmen awal Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dalam mendukung proses pembentukan BNNK, termasuk kesiapan daerah dalam menyiapkan kebutuhan pendukung agar lembaga tersebut dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER