Hilal Belum Terlihat di Tarakan, Kemenag Tunggu Keputusan Sidang Isbat Nasional

TARAKAN – Hasil pemantauan hilal di Kota Tarakan, Kalimantan Utara menyatakan bulan sabit awal Ramadan belum terlihat, Selasa (17/2/2026). Secara astronomis, posisi bulan saat matahari terbenam masih berada di bawah ufuk sehingga tidak memenuhi syarat visibilitas.

Kepala BMKG Tarakan, M Sulam Khilmi, menjelaskan konjungsi terjadi pada pukul 20.00 WITA. Artinya, saat matahari terbenam, bulan sudah lebih dulu tenggelam. “Posisi hilal saat matahari terbenam masih minus 1 derajat 43 menit. Jadi secara perhitungan astronomis memang tidak mungkin terlihat, meskipun cuaca cerah,” jelasnya.

Dia menambahkan, agar hilal bisa diamati, konjungsi seharusnya terjadi sebelum matahari terbenam sehingga bulan masih memiliki ketinggian positif di atas ufuk saat matahari tenggelam.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Utara, H. Iramsyah Noor, mengatakan hasil rukyatul hilal telah disaksikan dan dituangkan dalam berita acara untuk dilaporkan ke pemerintah pusat. “Setelah disumpah bersama dua orang saksi, hasilnya hilal tidak terlihat. Malam ini juga kami menunggu sidang isbat yang dilaksanakan di Kemenag pusat,” ujarnya.

Dia menegaskan, apa pun hasil sidang isbat nantinya diharapkan dapat diterima seluruh elemen masyarakat dengan mengedepankan persatuan. “Perbedaan antara ormas dan pemerintah itu wajar. Tapi yang lebih utama adalah persatuan dan kesatuan,” katanya.

Berdasarkan informasi BMKG, lanjut Iramsyah, posisi hilal pada pengamatan berikutnya diperkirakan sudah meningkat. Jika ketinggian hilal telah mencapai di atas 3 derajat, bahkan berpotensi sekitar 5 derajat, maka peluang terlihat akan lebih besar. “Informasi dari BMKG kemungkinan besok sudah di atas 5 derajat. Jadi kemungkinan besar besok kita bisa melaksanakan tarawih pertama, dan keesokan harinya mulai puasa,” jelasnya.

Kemenag Kaltara memastikan hasil pemantauan hari ini segera dilaporkan ke pusat dan pihaknya akan mengikuti keputusan sidang isbat secara nasional. (Ade Prasetia)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER