Hasil Sidak Ditemukan Harga Daging Sapi Capai Rp 180 Ribu per Kilo

TANJUNG SELOR – Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi persiapan menjelang perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional, Bupati Bulungan, Syarwani didampingi Wakil Bupati Kilat, Sekda Bulungan, Risdianto, Ketua DPRD Bulungan serta kepala perangkat daerah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bahan pokok di Pasar Induk Tanjung Selor, Kamis (19/2/2026).

Sidak itu dilakukan dalam rangka menjamin ketersediaan pasokan,  keterjangkauan harga, dan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok.

Bupati Bulungan Syarwani menyampaikan sidak itu dilakukan guna memantau secara langsung kondisi komoditas-komoditas yang diperjualkan di Pasar Induk, guna  memastikan pertama yang menyangkut masalah ketersediaan bahan pokok.

“Hasil sidak kita hari ini ada beberapa komoditas sembilan bahan pokok, itu ada yang cukup mengalami kenaikan salah satunya cabai lokal dalam 1 kilo dijual seharga Rp 80 ribu. Ada beberapa cabai yang juga didatangkan dari Sulawesi itu juga bisa mengimbangi harga cabai lokal,” ucap Syarwani.

Cabai yang didatangkan dari Sulawesi dijual seharga Rp 50-60 ribu satu kilo. Akan tetapi yang menjadi persoalan mendasar yang ditemukan tim saat sidak yakni harga daging sapi yang cukup signifikan. “Daging  sapi lokal itu dijual tembus seharga Rp180 ribu dalam satu kilo. Padahal harga normalnya dijual seharga Rp 150 ribu. Ini memang kita diskusikan nanti mungkin dengan mendatangkan daging beku guna menekan harga di pasaran,” tutur Syarwani.

Selain itu daging sapi yang beku tersebut nantinya bisa menekan harga pasar. Mengenai daging beku yang bakal didatangkan serta jumlah awalnya kata bupati itu masih dikaji secara internal.

“Belum kita tentukan. Nanti diskusi lagi dengan Kepala Cabang Bulog Tanjung Selor, guna membahas skema dan teknisnya. Karena upaya ini kita lakukan dalam menekan harga daging di sapi di pasaran,” bebernya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER