Harga Ikan di Tarakan Turun Drastis Jelang Nataru 2025

TARAKAN – Harga sejumlah komoditas ikan di pasar tradisional Kota Tarakan mengalami penurunan dalam beberapa pekan terakhir. Salah satu yang paling terasa adalah ikan layang, yang kini dijual dengan harga Rp15.000 hingga Rp25.000 per kilogram, turun signifikan dari sebelumnya yang sempat menyentuh Rp40.000–Rp45.000 per kilogram.

Pedagang ikan di Pasar Tenguyun Tarakan, Murniati, mengatakan turunnya harga ikan dipicu oleh melimpahnya pasokan dari sejumlah daerah.

“Kalau ikan layang sekarang memang turun karena banyak masuk. Minggu-minggu kemarin masih Rp40.000 sampai Rp45.000 per kilo,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).

Penurunan harga juga terjadi pada ikan tongkol yang kini dijual Rp25.000 per kilogram, dari sebelumnya Rp30.000 per kilogram. Begitu pula ikan tuna yang turun dari Rp40.000 menjadi sekitar Rp30.000 per kilogram saat stok melimpah.

Menurut Murniati, pasokan ikan tersebut sebagian besar berasal dari Tolitoli, Palu, Berau, serta hasil tangkapan kapal-kapal nelayan kecil.

Kondisi ini sudah berlangsung beberapa hari terakhir. Meski demikian, tidak semua jenis ikan mengalami penurunan harga. Ikan merah dan ikan putih masih bertahan di harga tinggi karena stok yang terbatas.

“Harga ikan merah masih stabil di kisaran Rp65.000 sampai Rp70.000 per kilo. Stoknya memang kurang,” jelasnya.

Ia memprediksi harga ikan merah berpotensi naik menjelang Tahun Baru, seiring meningkatnya permintaan masyarakat. Sementara itu, ikan bandeng masih dijual stabil di kisaran Rp20.000–Rp25.000 per kilogram, sedangkan ukuran besar bisa mencapai Rp30.000 per kilogram. Untuk udang, harga relatif normal dan stabil di angka Rp35.000–Rp40.000 per kilogram.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER