Harga Cabai di Tarakan Masih Tinggi Usai Lebaran, Pembeli Sepi

TARAKAN – Sepekan setelah Idulfitri 1447 Hijriah, harga bahan pokok di Pasar Gusher, Kota Tarakan, masih belum stabil. Sejumlah komoditas seperti cabai, bawang merah, hingga tomat kompak merangkak naik dan membebani pembeli.

Pedagang di pasar, Linda, mengatakan lonjakan paling terasa terjadi pada cabai dan bawang merah. Saat ini, harga cabai berada di kisaran Rp120 ribu hingga Rp130 ribu per kilogram. “Naik semua. Lombok sama bawang yang paling terasa naiknya,” ujar Linda, Senin (30/3/2026).

Ia menyebut, harga cabai sempat melonjak lebih tinggi sesaat setelah Lebaran, bahkan menembus Rp180 ribu hingga Rp200 ribu per kilogram. Namun, belakangan mulai turun seiring masuknya pasokan melalui jalur laut. “Sekarang sudah agak turun karena kapal sudah mulai masuk. Biasanya kalau normal itu Rp70 ribu sampai Rp80 ribu,” jelasnya.

Kenaikan juga terjadi pada bawang merah. Saat ini dijual Rp55 ribu per kilogram, dari harga normal sekitar Rp40 ribu. Terbatasnya pasokan dari daerah pemasok disebut menjadi penyebab utama. “Memang dari Sulawesi barangnya lagi kurang, jadi di sini ikut naik,” katanya.

Sementara itu, harga tomat ikut melonjak tajam. Dari kisaran normal Rp10 ribu hingga Rp12 ribu per kilogram, kini naik hampir dua kali lipat menjadi Rp22 ribu hingga Rp23 ribu per kilogram. “Tomat juga naik, hampir dua kali lipat,” tambahnya.

Di sisi lain, beberapa sayuran seperti timun dan buncis masih terpantau stabil. Meski begitu, Linda memprediksi harga buncis berpotensi ikut naik dalam waktu dekat seiring distribusi yang belum sepenuhnya normal pasca Lebaran. Kondisi ini berdampak langsung pada aktivitas jual beli di pasar. Linda mengaku jumlah pembeli menurun karena harga yang masih tinggi. “Agak kurang orang belanja, karena mahal. Ini saja sudah sepi, biasanya tidak begini,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER