Harga Bawang Merah di Tarakan Tembus Rp 60 Ribu per Kilogram

TARAKAN – Harga bawang merah di Kota Tarakan terus merangkak naik dalam dua pekan terakhir. Pantauan di lapangan, harga yang sebelumnya berada di kisaran Rp 40 ribu hingga Rp 55 ribu per kilogram, kini tembus Rp60 ribu.

Pedagang bawang merah di Pasar Tenguyun, Anti, mengatakan kenaikan ini dipicu berkurangnya pasokan dari daerah penghasil, terutama Enrekang, Sulawesi Selatan.

“Tadinya (bawang merah) dari harga Rp 50 (ribu), Rp 55 (ribu), ini naik lagi Rp 60 (ribu), dari kemarin. Itu paling murah. Karena pas datang kapal, naik barangnya. Mungkin stok barang kita tidak ada, jadi naik. Karena memang panen di sana mahal, maksudnya petani juga mungkin mahal dibelikan barangnya,” ungkap Anti, Senin (18/8/2025).

Kepala Bidang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Tarakan menjelaskan, bawang merah memang menjadi komoditas yang rentan fluktuasi harga, karena Tarakan bukan daerah penghasil. Pasokan masih bergantung pada daerah lain seperti Sulawesi Selatan dan Jawa.

“Kalau bawang merah memang bukan produksi kita, murni bergantung pasokan dari luar. Kemarin kita dapat informasi, di Sulawesi harga juga sudah mahal, bahkan di Jawa sempat gagal panen. Dampaknya, harga ikut terkerek naik sampai ke daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi cuaca yang masih memasuki musim hujan juga berpotensi memengaruhi distribusi dan pasokan bawang merah. “Minggu ini masih Rp 50 ribu, sekarang sudah Rp 60 ribu, ke depan potensi kenaikan masih ada,” katanya.

Dengan situasi ini, DKPP bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan ketersediaan dan harga bahan pokok di pasar, untuk menjaga stabilitas pangan masyarakat.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER