Harga Bahan Pokok di Tarakan Relatif Stabil Jelang Nataru

TARAKAN – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kota Tarakan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tenguyun, untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, Rabu (24/12/2025). Hasilnya, harga kebutuhan pokok terpantau relatif stabil dan stok dinilai aman.

Wali Kota Tarakan Khairul mengatakan, dari hasil pemantauan di lapangan, tidak ditemukan gejolak harga yang signifikan. Bahkan, beberapa komoditas justru mengalami penurunan harga. “Secara keseluruhan harga tidak bergejolak. Bahkan beberapa komoditas justru mengalami penurunan,” ujar Khairul diwawancara usai sidak, Rabu (24/12/2025).

Dia menyebut, komoditas survei inflasi seperti ikan layang, ikan bandeng, beras, minyak goreng, bawang merah, dan bawang putih terpantau stabil. Meski demikian, cabai rawit tercatat mengalami kenaikan harga dari sekitar Rp60 ribu menjadi Rp80 ribu per kilogram.

“Kenaikan cabai rawit ini berpotensi menyumbang inflasi, namun ada komoditas lain yang mengalami penurunan sehingga bisa saling menutup,” jelasnya.

Pemkot Tarakan memprediksi inflasi hingga akhir tahun masih berada di kisaran 2,6 hingga 2,7 persen. Pemerintah optimistis lonjakan harga saat malam pergantian tahun tidak akan signifikan. “Biasanya ada peningkatan permintaan saat tahun baru, tapi tidak setinggi Lebaran. Kami optimistis harga dan inflasi tetap terkendali,” katanya.

Selain memantau harga, sidak juga memastikan ketersediaan stok bahan pokok. Untuk beras SPHP, kebutuhan Tarakan sekitar 200 ton per bulan dengan stok mencapai 870 ton, cukup untuk sekitar empat bulan ke depan. Sementara stok minyak goreng premium diperkirakan cukup untuk hampir tiga bulan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER