Gubernur Lepas 484 Calon Jemaah Haji Kaltara, Tekankan Kesehatan dan Kekompakan

BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) secara resmi melepas 484 Calon Jemaah Haji (CJH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Embarkasi Balikpapan. Pelepasan dilakukan langsung oleh Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., di Asrama Haji Batakan, Balikpapan, Selasa (5/5) sore.

Sebanyak 484 jemaah tersebut berasal dari lima kabupaten/kota, yakni Nunukan 223 jemaah, Tarakan 186 jemaah, Bulungan 63 jemaah, Tana Tidung 7 jemaah, dan Malinau 2 jemaah. Para jemaah juga didampingi oleh 5 petugas haji dari Kaltara.

Pemberangkatan jemaah terbagi dalam dua kelompok terbang (kloter). Kloter 7 masuk asrama pada 5 Mei 2026 dan dijadwalkan berangkat ke Madinah pada 6 Mei 2026. Sementara Kloter 8 masuk asrama pada 6 Mei 2026 dan berangkat ke Jeddah pada 7 Mei 2026.

Dalam sambutannya, Gubernur Zainal menyampaikan bahwa ibadah haji merupakan momentum spiritual yang harus dijalani dengan penuh keikhlasan dan kedisiplinan.

Ia berpesan agar seluruh jemaah menjaga kondisi fisik serta mengikuti arahan petugas selama menjalankan ibadah. “Jaga kesehatan, tetap kompak, ikuti arahan petugas dan jalankan ibadah dengan khusyuk,” ujarnya.

Zainal juga mengingatkan pentingnya menjaga nama baik daerah, serta memanfaatkan kesempatan ibadah untuk memperbanyak amal dan mempererat persaudaraan.

Momen pelepasan semakin hangat saat Zainal menyerahkan bantuan obat-obatan dan perlengkapan kesehatan kepada petugas haji.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada para jemaah bersama Ketua DPRD Kaltara, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltara, Staf Ahli Gubernur Kaltara, Kepala UPT Asrama Haji Balikpapan serta Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kaltara.(adv)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER