TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur dan mudik Lebaran. Fasilitas milik negara tersebut ditegaskan hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas kedinasan.
Larangan ini kembali ditekankan guna mencegah penyalahgunaan aset pemerintah, terutama oleh pejabat atau ASN yang mendapatkan fasilitas kendaraan operasional dari instansi masing-masing.
Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang, mengatakan pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan jika ditemukan kendaraan dinas digunakan untuk mudik atau bepergian ke luar kota saat libur Lebaran. “Kalau ada yang menggunakan kendaraan dinas dipakai untuk mudik, saya akan tindak nanti,” tegasnya, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, pemerintah provinsi telah memberikan imbauan secara langsung kepada seluruh ASN terkait aturan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan surat edaran sebagai penguatan agar kebijakan ini dipatuhi oleh seluruh perangkat daerah.
Surat edaran tersebut nantinya ditujukan terutama kepada pejabat yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas agar tidak menggunakannya untuk perjalanan pribadi, termasuk untuk berlibur ke luar daerah.
“Sudah kami sampaikan imbauannya, dan nanti juga akan dibuatkan surat edaran kepada ASN, terutama pejabat yang mendapat fasilitas kendaraan dinas,” ujarnya.
Dia menegaskan kendaraan dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk keluar kota dengan tujuan berlibur maupun kegiatan pribadi lainnya. Kendaraan tersebut merupakan aset negara yang penggunaannya harus sesuai dengan fungsi dan kebutuhan kedinasan.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran. Jika ditemukan pelanggaran, ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keluar kota untuk berlibur menggunakan kendaraan dinas,” katanya.
Melalui penegasan ini, pemerintah berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dapat mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga penggunaan fasilitas negara secara bertanggung jawab. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika


