Gubernur Kaltara Dorong OPD Perkuat Promosi Potensi Wisata Lokal

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A Paliwang mendorong semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltara, agar terus mendukung pameran sebagai cara promosi potensi produk lokal serta potensi pariwisata yang dimiliki.

Salah satu yang ditekankan, terkait pengunaan singal di kepala dalam setiap aktivitas rutinitas acara resmi. Hal itu disampaikan kepada seluruh pegawai yang ada di Pemprov Kaltara.

Kemudian terkait sektor pariwisata, kata gubernur potensi pariwisata di Kaltara tidak kalah unik dibandingkan daerah lain di Indonesia. Namun, hal ini penting ditopang dengan promosi yang intens supaya diketahui oleh khalayak luar hingga manca negara.

“Makanya saya minta kepala dinas pariwisata untuk segera membuat rencana, kegiatan, dan memetakan potensi pariwisata yang dimiliki. Apalagi kita punya potensi gua alam, ini harus diintenskan dari sisi promosinya,” kata gubernur.

Namun, lokasi ini masih terkendala ruang parkiran. Namun persoalan ini perlahan akan bisa teratasi. “Saya sudah koordinasi dan bertemu dengan camat setempat supaya menyiapkan lahan parkir,  termasuk dengan akses masuknya harus diperbaiki,” perintah gubernur.

Ia menegaskan untuk apa gunanya destinasi wisata yang bagus, namun minim akses. Bagimana mungkin pengunjung antusias kalau aksesnya sulit. “Kalau kita hendak mempromosikan atau menjual tapi sulit aksesnya ini lucu,” ucapnya.

Termasuk kata gubernur, potensi pariwisata Karang Malingkit yang ada di Kampung Baru Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.

“Termasuk juga nanti di Karang Malingkit yang saya selami kemarin. Ternyata kita punya objek laut yang cukup bagus, kita akan perketat pengawasan di situ. Kalau saya lihat banyak terumbu karang yang hancur dan kedepan akan dilakukan rehabilitasi kembali ekosistem laut yang kita miliki dan kita jaga,” ujarnya.

Pasalnya kerusakan terumbu karang tersebut, salah satu faktor penyebabnya karena kurangnya kesadaran manusia mengunakan bom ikan yang menimbulkan kerusakan parah pada seluruh ekosistem laut. “Soal ini kita akan perketat kembali pengawasanya,” tandasnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER