GKBM Bentangkan Spanduk Buntut Pembangunan di Atas Lahan Diduga Sengketa

TANJUNG SELOR – Masyarakat Kampung Baru Mangkupadi yang tergabung dalam Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Berjuang (GKBM), melakukan aksi pembentangan spanduk di kawasan PT Kawasan Industri Park Indonesia (PT KIPI).

Aksi ini merupakan bentuk protes sekaligus dukungan terhadap gugatan warga Mangkupadi, yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Melalui aksi tersebut, warga secara tegas mendesak PT KIPI untuk segera menghentikan seluruh aktivitas operasional di atas lahan yang masih berstatus sengketa.

Warga menilai, keberlanjutan aktivitas perusahaan di wilayah tersebut tidak hanya mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga berpotensi memperparah konflik agraria dan kerugian yang dialami masyarakat.

Selain itu, masyarakat Kampung Baru Mangkupadi juga mendesak majelis hakim agar mengabulkan permohonan sita jaminan, yang telah diajukan oleh warga.

Sita jaminan dinilai penting sebagai langkah perlindungan hukum guna mencegah perubahan kondisi objek sengketa selama proses persidangan berlangsung.

“Kami mendesak majelis hakim untuk segera mengabulkan permohonan sita jaminan yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor,” ucap Arman warga setempat sekaligus penggugat.

Ia menambahkan, hal itu dikarenakan proses penyerobotan lahan warga terus berlangsung, sementara sidang belum ada putusan ingkrah dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor. “Demi menghormati proses hukum seharusnya HGU/HGB PT. KIPI menjadi status Quo” ujar Arman.

Arman menegaskan, bahwa perjuangan ini merupakan upaya mempertahankan ruang hidup, tanah, dan hak-hak dasar masyarakat yang selama ini terancam oleh ekspansi kawasan industri. “GKBM menyatakan akan kembali melakukan aksi hingga keadilan benar-benar ditegakkan, dan hak masyarakat Kampung Baru Mangkupadi dipulihkan sepenuhnya,” tandasnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER