Genjot Persiapan Sekolah Rakyat di Tarakan, Ruang Pelatihan LLK Disulap Jadi Kelas

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan tengah mematangkan persiapan pelaksanaan program Sekolah Rakyat (SR) yang digagas Pemerintah Pusat.

Kepala UPTD Lembaga Latihan Kerja (LLK) Tarakan, Tino, menjelaskan bahwa persiapan dilakukan dalam waktu yang cukup singkat, hanya sekitar satu bulan, namun terus dikebut secara simultan.

“Kami mulai mendadak, karena sempat masuk berita Tarakan ikut program Sekolah Rakyat lalu menghilang, kemudian muncul lagi. Jadi kami langsung bergerak cepat, kerja nonstop, terus saling koordinasi antara Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan kami di LLK,” ujarnya, Senin (14/7/2025).

Saat ini, LLK telah menyiapkan empat ruang kelas pelatihan yang akan digunakan untuk Sekolah Rakyat.

Dua kelas untuk jenjang SD, dan dua kelas untuk jenjang SMP. Setiap kelas dirancang menampung 25 siswa. Selain itu, fasilitas pendukung seperti asrama, ruang makan, dapur, dan ruang guru juga disiapkan secara bertahap.

“Asrama kami sudah siap pakai karena memang sebelumnya sudah aktif. Kami tinggal tambahkan satu unit rumah jabatan untuk menampung sisa 20 orang. Dapur dan ruang makan juga sudah kami siapkan,” jelasnya.

Untuk mendukung kegiatan belajar, Dinas Pendidikan Kota Tarakan juga telah menyalurkan bantuan berupa 100 kursi dan 100 meja. Sementara itu, loker dan perlengkapan lainnya berasal dari aset LLK sendiri. Ruang-ruang pelatihan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan vokasi kini disulap menjadi ruang kelas yang layak bagi pelajar Sekolah Rakyat.

“Kelas-kelas pelatihan kami sulap jadi ruang belajar. Ada juga bangunan lama seperti rumah dinas yang kami rehab untuk ruang kepala sekolah dan ruang guru,” tambahnya.

Meski tahap pertama peluncuran Sekolah Rakyat belum bisa diikuti oleh LLK Tarakan, pihaknya memastikan bahwa seluruh fasilitas akan siap dalam waktu dekat.

“Kami fokus pada penyelesaian ruang-ruang utama. Tinggal sentuhan akhir seperti pelapon ruang guru. Setelah itu siap digunakan,” pungkas Tino.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER