Genjot Distribusi Beras SPHP Lewat GPM dan Outlet Mitra

TARAKAN – Perum Bulog Cabang Tarakan terus memperluas penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) guna menjaga ketersediaan dan stabilitas harga di masyarakat. Hingga akhir 2025, Bulog menargetkan penyaluran sebanyak 2.960 ton beras.

Kepala Perum Bulog Cabang Tarakan, Sri Budi Prasetyo, mengatakan penyaluran dilakukan melalui berbagai saluran distribusi, antara lain operasi pasar atau Gerakan Pangan Murah (GPM), serta penyaluran ke toko, outlet, dan kios yang bekerja sama dengan mitra.

“Distribusi dilakukan melalui Koperasi Merah Putih, PT Pos, maupun outlet binaan Bulog, agar lebih mudah dijangkau masyarakat,” jelasnya, Selasa (26/8/2025).

Selain itu, Bulog juga menggandeng Kodim, Polres, dan instansi Pemkot Tarakan dalam pelaksanaan GPM. Kerja sama lintas instansi ini dinilai efektif memastikan pangan terdistribusi merata hingga ke masyarakat lapisan bawah.

Dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI, Bulog turut menghadirkan promo spesial paket “Tebus Rp80.000” yang berisi 5 kilogram beras, 1 kilogram gula pasir, dan 1 liter minyak goreng. Paket ini tersedia dalam kegiatan GPM sebagai bentuk kontribusi Bulog meringankan beban masyarakat.

Terkait hambatan distribusi, Sri Budi menegaskan hingga saat ini tidak ada kendala berarti. “Berkat koordinasi yang baik dengan Pemkot, Kodim, Polres, dan Polda, penyaluran berjalan lancar. Hanya saja, kami akui masih perlu dilakukan sosialisasi lebih luas agar masyarakat tahu cara mendapatkan beras SPHP,” ujarnya.

Adapun stok bahan kebutuhan pokok di gudang Bulog Tarakan per 25 Agustus 2025 tercatat cukup aman, yakni beras cadangan pemerintah (CBP) 1.432 ton, beras premium 17 ton, minyak goreng 170.280 liter, dan gula pasir 41 ton.

Dengan ketersediaan stok yang cukup dan jalur distribusi yang diperluas melalui GPM serta outlet mitra, Bulog optimistis target penyaluran beras SPHP hingga akhir tahun dapat tercapai.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER