spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelapkan Handphone, Warga Tanjung Harapan Ini Diciduk Polres Nunukan

NUNUKAN – Polres Nunukan telah mengamankan Herman (36), seorang terduga pelaku penggelapan yang merupakan warga Simangkadu Kelurahan Tanjung Harapan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara pada Sabtu (25/03/2023) lalu.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H, melalui Kasihumas AKP Siswati mengatakan bahwa pada awalnya, pada tanggal 18 Februari 2023, pelaku datang ke Counter Everest Phone Cellular dengan maksud untuk mengajukan kredit Handphone.

“Korban dan pelaku saling mengenal karena korban sering menagih uang cicilan HP di sekitar tempat tinggal pelaku. Kemudian pelaku membeli HP Samsung Galaxy A23 seharga Rp4.200.000,” ucap Siswati.

Kesepakatan antara pelaku dan korban adalah bahwa pelaku akan membayar cicilan HP tersebut selama 60 hari, dimana setiap harinya pelaku akan membayar sebesar Rp110.000 kepada korban.

Namun, pelaku hanya membayar cicilan tersebut sebanyak 2 (dua) kali dan tidak membayar sisanya. Pada akhir bulan Februari 2023, korban sempat bertemu dengan pelaku dan meminta agar pelaku mengembalikan HP tersebut, namun pelaku mengaku bahwa HP tersebut telah dijual kepada seseorang bernama AR.

Baca Juga:   Mensos Kunjungi Krayan dan Sebatik, Beri Bantuan ke Masyarakat Perbatasan

Saat AR membeli HP tersebut, dia telah menginformasikan kepada anggota Pidum karena curiga bahwa HP tersebut tidak memiliki kotaknya dan dijual dengan harga murah.

“Dari hasil penyelidikan dan profiling dugaan pelaku, kami mengetahui bahwa pelaku berada di Jalan Persemaian. Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku ketika dia bersembunyi di rumah temannya di Jalan Persemaian RT. 15 Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara,” tutup Siswati. (rls/mk)

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER