TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan untuk mendalami ketentuan pencalonan mantan narapidana dalam Pemilu maupun Pemilihan. Koordinasi ini dilakukan guna menyamakan pemahaman terkait status hukum mantan narapidana, yang telah memperoleh program integrasi.
Pertemuan tersebut membahas mekanisme pembebasan narapidana melalui program integrasi, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan bentuk integrasi lainnya. Informasi tersebut dinilai penting sebagai bagian dari pengawasan tahapan pencalonan peserta Pemilu dan Pemilihan.
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, mengatakan koordinasi dengan Bapas menjadi langkah strategis untuk memastikan pengawasan pencalonan dilakukan berdasarkan data dan informasi yang akurat.
“Melalui pemahaman yang sama, kami dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih optimal, terutama ketika berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan dalam Pemilu maupun Pemilihan,” ujar Riswanto, Selasa (28/7/2026).
Anggota Bawaslu Kota Tarakan, A. Muh. Saifullah, menjelaskan bahwa status seseorang sebagai mantan narapidana bukan satu-satunya aspek, yang menjadi perhatian dalam proses pencalonan. Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan lain yang wajib dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dalam konteks pengawasan pencalonan, kita harus melihat ketentuan secara menyeluruh. Tidak hanya berkaitan dengan status seseorang sebagai mantan narapidana, tetapi juga jenis tindak pidana, status hukum, serta persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, informasi dari Bapas menjadi salah satu bagian penting dalam menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi kelembagaan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Bawaslu juga memaparkan ketentuan pencalonan bagi mantan narapidana, sebagaimana diatur dalam regulasi kepemiluan. Pembahasan difokuskan pada syarat yang harus dipenuhi mantan narapidana, apabila ingin mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu maupun Pemilihan.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Budy Istiawan, mengatakan pihaknya memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap warga binaan pemasyarakatan, yang memperoleh program integrasi.
“Kami menyambut baik koordinasi ini. Bapas memiliki tugas melaksanakan pembimbingan dan pengawasan terhadap warga binaan, sesuai program integrasi yang diberikan. Melalui koordinasi ini kami dapat memberikan pemahaman mengenai mekanisme yang menjadi kewenangan Bapas, sehingga dapat menjadi informasi bagi Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasannya,” kata Budy.
Bawaslu Tarakan berharap sinergi lintas lembaga tersebut, dapat memperkuat pengawasan tahapan pencalonan sehingga seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, koordinasi ini diharapkan menciptakan kesamaan persepsi mengenai status hukum mantan narapidana, sekaligus mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


