Gaktibin Polda Sasar Polres Nunukan

NUNUKAN -Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltara menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) terhadap seluruh anggota kepolisian bertempat di Lapangan Apel Tribrata Mapolres Nunukan.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin internal dan pembinaan personel agar senantiasa menjaga sikap, penampilan, serta kepatuhan terhadap peraturan dan kode etik Polri.

Pemeriksaan dilakukan dengan sasaran yaitu kepemilikan kendaraan tanpa Surat, Kelengkapan inventaris senpi Dinas Polri serta Pemeriksaan sarana publik dan ruangan tahanan.

Kapolda Kaltara Irjen Pol  Djati Wiyoto Abadhy melalui Kabid Propam Polda Kombes Pol. Krishadi Permadi menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri khususnya Polda Kaltara dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme di lingkungan Polres Nunukan.

“Semua anggota tanpa terkecuali harus patuh terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ditambahkan kegiatan serupa bersifat rutin dan akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga citra institusi Polri tetap baik di mata masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar personel dinyatakan memenuhi standar yang ditetapkan. Namun, terdapat beberapa Personel yang belum mematuhi peraturan seperti tidak menggunakan helm SNI dan masih ada yang tidak melengkapi spion di kendaraannya.

“Bagi anggota yang ditemukan melanggar, kami berikan teguran dan pembinaan dan di perintahkan untuk melengkapi kelengkapan data diri serta kendaraan,” bebernya.

Sedangkan untuk pemeriksaan pemegang Senpi Dinas Polri dilakukan secara menyeluruh, meliputi kelengkapan senjata api inventaris, kelayakan tempat penyimpanan, kondisi kebersihan serta fisik senjata, hingga pengecekan personel pengamanan gudang senjata.

Kemudian personel Bidpropam Polda Kaltara juga melaksanakan pengecekan pelayanan publik serta pengecekan ruang tahanan, kondisi pelayanan publik serta situasi tahanan dalam keadaan baik.

Dengan kegiatan Gaktiblin ini, diharapkan setiap anggota Polri di wilayah Polres Nunukan semakin meningkatkan disiplin dan rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER