Gaji Tersendat, DPRD Tarakan Panggil PT Siantar

TARAKAN — DPRD Kota Tarakan memanggil manajemen PT Siantar Tara Sejati (PT Siginjai Bintang Sakti) Site Tarakan menyusul keluhan pekerja terkait pembayaran gaji yang tersendat. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Tarakan, Rabu (15/4/2026), setelah adanya aduan dari puluhan karyawan.

Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, mengatakan sedikitnya 25 pekerja melaporkan penunggakan gaji yang belum diselesaikan oleh perusahaan. “Berdasarkan informasi dari PLN selaku pengguna jasa, kewajiban pembayaran kepada vendor sudah diselesaikan. Namun, hak pekerja belum diterima,” ujar Adyansa.

Dia menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan. Selain itu, DPRD juga menyoroti sikap manajemen perusahaan yang sempat tidak memenuhi panggilan rapat sebelumnya.

“Kami sudah memanggil, tapi tidak dihadiri. Ini menjadi perhatian kami karena menyangkut hak pekerja,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Tarakan akan melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta PTSP untuk mengevaluasi perusahaan, termasuk aspek perizinannya. DPRD juga membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat pusat jika tidak ada penyelesaian.

“Kalau tidak ada solusi, kami akan laporkan ke kementerian,” katanya.

Sementara itu, perwakilan pekerja mengungkapkan, pada Januari lalu gaji dibayarkan secara dicicil hingga beberapa kali dalam satu bulan, kondisi yang dinilai memberatkan. DPRD Tarakan memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh hak pekerja terpenuhi. (ADV/Ade Prasetia)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER